MARKUS Nari menyebut kasus korupsi e-KTP yang tengah menjeratnya tidak cukup memiliki alat bukti.
Menurutnya, persidangan selama ini tidak berhasil mengungkap bukti uang yang mengalir padanya.
"Kasus ini tidak ada buktinya. Kita dari awal tidak pernah tahu uang apa yang diberikan, tidak pernah ada dalam persidangan. Berapa jumlahnya gak jelas. Mata uang apa yang diberikan itu tidak jelas dalam persidangan," ujar Markus Nari seusai menjalani sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta (28/10).
Markus Nari juga menolak tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ia pernah menerima uang terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong.
"Andi Narogong dalam fakta persidangan tidak pernah pernah memberikan uang kepada saya. Tidak pernah menyuruh memberikan uang," tambah Markus.
Menurutnya, persidangan yang sebelumnya menjadi tidak berguna karena tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU KPK.
"Jadi kita bersidang selama beberapa hari, sia-sia saja karena tidak dipertimbangkan dalam persidangan tuntutan JPU," pungkasnya.
JPU menganggap Markus Nari dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (OL-8)