12 July 2019, 11:20 WIB

Jokdri Merasa Dihakimi Publik dan Media


Iqbal Al Machmudi | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono.

TERDAKWA kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri), mengatakan dirinya dihakimi oleh publik dan media.

"Di tengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor," kata Jokdri saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.  

Jokdri juga menyebutkan dirinya selama berbulan-bulan merasakan stigma-stigma buruk yang menempel kepadanya. "Seolah sayalah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara," tambahnya.  

Selain itu, dirinya mengklaim kepada hakim sudah membantu tugas Satgas Anti-Mafia Bola. "Untuk menjamin keadilan setiap warga negara. Saya juga percaya, Yang Mulia Majelis Hakim ialah pintu terakhir penjaga keadilan. Begitu pula sikap saya, yang saya tunjukkan dengan sangat kooperatif untuk membantu Satgas Anti-Mafia Bola dari Kepolisian," ujarnya.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti mencintai sepak bola dan berharap agar majelis hakim membuka pintu keadilan untuk dia. Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri membacakan arti dari Surat Al-Maidah ayat delapan. 

Persidangan pembacaan pleidoi ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB, tetapi baru dimulai sekitar pukul 17.00 dan telah diskors dua kali untuk salat Asar dan Magrib.

Pengajuan pleidoi ini atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan pekan lalu.

Isi pleidoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini menjelaskan fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU. Pleidoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.   

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. (Iam/Ant/P-4)

BERITA TERKAIT