KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, laporan tersebut terdiri dari laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), baik partai politik maupun tim kampanye pemenangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
"Jadi sudah meliputi berapa yang diterima, berapa yang dikeluarkan, kalau yang KPU pusat, pengurus pusat partai politik dan pasangan calon baik pasangan calon presiden-wakil presiden, baik 01 maupun 02," ujar Hasyim di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Hasyim mengatakan hasil audit LPPDK terkait kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye yang digunakan. Dari hasil audit tersebut, pihak KPU akan membuat resume untuk kemudian diserahkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan diumumkan kepada publik melalui laman KPU selama 10 hari ke depan.
"Hasilnya akan diumumkan oleh KPU mulai 1 Juni, 10 hari ke depan di laman KPU, demikian juga akan disampaikan kepada Bawaslu," terang Hasyim.
Hasyim menjelaskan, apabila setelah dilakukan resume ditemukan ketidakpatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye, seperti sumber dana yang tidak jelas, menerima sumbangan dana dari pihak asing, dan menerima dana melebihi batas yang telah ditentukan, akan dijatuhi sanksi tergantung jenis pelanggarannya tersebut.
"Misalkan sumbangan dari pihak asing, sanksinya harus mengembalikan dana ke kas negara. Kalau sampai dengan batas yang ditentukan parpol peserta pemilu dan calon DPD tidak sampaikan laporan akhir dana kampanye, ada sanksi administrasi berupa dibatalkan sebagai calon terpilih. Tapi ini tidak berlaku untuk pemilu presiden," papar Hasyim.
Dalam acara itu, Ketua KPU Arief Budiman memanggil perwakilan partai politik dan perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengambil hasil audit LPPDK.
Baca juga: NasDem Menyerahkan Laporan Dana Akhir Kampanye Rp259 Miliar
Dari 16 partai politik peserta pemilu, yang sudah diserahkan LPPDK ialah perwakilan PSI, PKB, Demokrat, PKPI, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, dan PBB.
Sedangkan empat partai sisanya yang belum, yakni Partai Garuda, Hanura, Gerindra, dan PDIP akan diserahkan dalam kurun waktu 7 hari ke depan. (X-15)