SEMBILAN partai politik (parpol) peserta pemilu dibatalkan status kepersertaan dalam pemilu di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pasalnya, mereka tidak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu, yaitu paling lambat 10 Maret 2019 lalu.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Upi Hastati, sembilan parpol tersebut yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, PKS, PPP, PSI, Hanura, PBB. PKPI, dan PKB.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Meski pada beberapa kabupaten/kota terdapat parpol yang tidak melaporkan LADK, menurut Upi Hastati, untuk tingkat Sulsel tidak ada parpol yang dibatalkan karena tidak melaporkan LADK.
"Kalau untuk provinsi tidak ada parpol yang dibatalkan, semua melaporkan LADK, kalau untuk kabupaten/kota ada laporan masuk, tapi yang menetapkan kan KPU RI," jelas Upi.
Baca juga: KPU Coret 11 Parpol di Sejumlah Daerah
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari menjelaskan, partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori, yakni partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg, partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg, serta partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg. (A-1)