15 June 2023, 05:00 WIB

Potret Kinerja Tata Kelola Keuangan Anies Baswedan


Hamdani Akademisi Departemen Akuntansi FEB Universitas Andalas & Pakar Keuangan Daerah, Staf Ahli Mendagri 2014-2022 | Opini

MI/Seno
 MI/Seno
Ilustrasi MI

ANIES Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 telah diusung oleh Koalisi Perubahan (NasDem, Demokrat, dan PKS) sebagai bakal calon presiden periode 2024-2029. Hal yang sama, juga telah resmi ditetapkan Ganjar Pranowo oleh PDIP dan Prabowo Subianto oleh Partai Gerindra. Ketiga kandidat tersebut berada pada panggung konstetasi terbuka. Semua pihak berhak menyoroti semua rekam jejak bakal orang nomor satu Republik ini. Mengingat, ketiganya pernah dan sedang berkuasa, maka publik dengan mata telanjang terbuka menyorotinya.

Dalam beberapa kesempatan, Anies mempersilakan publik menilai apa yang telah dikerjakan selama lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta. Banyak aspek yang dapat dinilai atas kiprah Anies selama menjabat gubernur. Salah satunya, dapat dinilai dari tata kelola keuangan pada provinsi yang anggarannya paling besar di Indonesia. Potret kinerja keuangan dapat dinilai dari empat aspek, yaitu ketepatan waktu penetapan APBD, penyerapan belanja APBD, perolehan opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan penilaian akuntabilitas kinerja oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Tabel 1 berikut ini menyajikan capaian kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam kurun waktu 10 tahun dari 2013-2022. Data ini perlu disajikan sebagai perbandingan antara Anies Baswedan dan pendahulunya, yaitu Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Periode ini pernah dijabat Jokowi selama hampir dua tahun sebelum digantikan BTP. Kinerja tata kelola anggaran daerah dinilai dari dua indicator, yaitu kinerja penetapan APBD dan penyerapan belanja APBD. Kinerja penetapan APBD dinilai tepat waktu apabila persetujuan DPRD dan penetapan perda dilakukan sebelum memasuki tahun anggaran dimaksud, sedangkan kinerja penyerapan belanja APBD dihitung dari persentase realisasi terhadap anggaran belanja.

 

Dari tabel 1 di atas terlihat selama periode kepemimpinan Jokowi dan dilanjutkan BTP tidak mampu menetapkan perda APBD tepat waktu. Hal itu menjadi indikator dinamika hubungan dan komunikasi antara gubernur dan DPRD apakah ruang komunikasi lancar atau tersumbat, sedangkan selama kepemimpinan Anies, APBD dapat ditetapkan tepat waktu termasuk pada tahun belanja penyelenggaraan Formula E dianggarkan.

Selanjutnya, kinerja penyerapan anggaran menunjukkan Anies Baswedan mengungguli capaian penyerapan anggaran yang diperoleh Jokowi dan BTP. Persentase realisasi belanja APBD terhadap anggaran pada masa Jokowi dan BTP maksimal hanya mencapai 83%, dan bahkan terendah pernah mencapai 59% pada APBD 2014, sedangkan Anies Baswedan mampu merealisasikan belanja APBD terhadap anggarannya rata-rata 85% dan bahkan pernah mencapai 88%.

Tabel 2 berikut ini menyajikan capaian kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam kurun waktu 10 tahun dari 2013-2022 dari sisi tata kelola pelaksanaan anggaran yang ditinjau dengan dua indikator, yaitu capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan nilai kinerja akuntabilitas.

Opini atas LKPD merupakan pernyataan auditor BPK atas kinerja LKPD ditinjau dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, keandalan sistem pengendalian intern, ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akuntabilitas, serta transparansi dalam penyajian laporan keuangan.

Dari tabel 2 di atas terlihat selama periode Jokowi dan BTP, LKPD DKI Jakarta hanya memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP), sedangkan Anies Baswedan berhasil menorehkan capaian opini WTP sepanjang masa pemerintahannya. Opini ini merupakan indikator bahwa pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, setiap tahun Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing instansi berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi. Penilaian kinerja ini terbagi atas tujuh kategori, yaitu D, C, CC, B, BB, A, dan AA.

Selama pemerintahan Jokowi dan BTP, nilai kinerja akuntabilitas pada umumnya dalam kategori CC dan tahun terakhir pemerintahannya baru memperoleh B, sedangkan Anies sepanjang masa pemerintahannya memperoleh nilai rata-rata kinerja akuntabilitas dengan kategori BB dan pada akhir pemerintahannya mencapai A.

Capaian kinerja tata kelola keuangan yang prima itu menunjukkan Anies Baswedan memiliki komitmen kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Rekam jejaknya itu sulit untuk dibantah karena menggunakan indikator dan tolok ukur yang jelas dan sesuai prinsip-prinsip good governance.

Penyampaian LHP atas LKPD DKI Jakarta 2022 di hadapan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta 29 Mei 2023 semakin mengukuhkan kinerja Anies dari sisi tata kelola keuangan. Alasannya, Anies mampu mengelola APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 selama hampir 10 bulan sampai menyerahkan jabatannya kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budihartono dengan sangat baik.

Perolehan opini WTP LKPD DKI Jakarta 2022 yang masih tanggung jawab Anies sampai 16 Oktober 2022 merupakan pengakuan bahwa kinerja pengelolaan keuangan Anies sedemikian paripurna. Apabila pada 2022 yang merupakan tahun terakhir pemerintahannya, Anies tidak mengelola dengan baik atau ugal-ugalan dalam membelanjakan APBD, tentu opini WTP tahun ini tidak diperoleh Pemprov DKI Jakarta.

Pemeriksaan BPK itu atas LKPD 2022 dilaksanakan di tengah gencarnya pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, yakni Ketua KPK dan dua komisioner sempat datang meminta BPK melakukan audit investigasi pada penghujung 2022. Pada saat kedatangan pimpinan KPK tersebut ke BPK, proses audit atas LKPD DKI Jakarta 2022 belum dilaksanakan. Apabila BPK menilai adanya indikasi kerugian keuangan negara, tentunya melakukan audit investigasi dan pendalaman terhadap proses audit yang akan dilaksanakan.

Faktanya, BPK juga tidak menemukan penyimpangan dan kesalahan yang cukup material sehingga opini WTP kembali diraih Pemprov DKI Jakarta enam kali berturut-turut setelah lima tahun sebelumnya mendapat WDP.

Mengacu pada uraian di atas sangat tidak beralasan stigma negatif yang dilontarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bahwa Anies melakukan perbuatan korupsi dalam pengelolaan APBD sehingga timbul dugaan korupsi Formula E.

Kenyataan itu tidak masuk akal, mengingat rekam jejak yang diwariskan Anies jauh dari perilaku koruptif. Untuk itu, KPK seharusnya menyadari sosok Anies Baswedan yang jauh dari perilaku koruptif sehingga imbauan banyak pihak agar menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi Formula E merupakan pilihan yang tepat.

BERITA TERKAIT