RANCANGAN undang-undang (RUU) tentang Kesehatan bersirkulasi. Cukup panjang, 346 halaman PDF dan 455 pasal. Sepertinya belum resmi tapi modelnya sudah menyerupai naskah jadi. Kalau membaca serius pasal demi pasal bisa berhari-hari.
Enggak banyak profesi kesehatan punya waktu menelisik detail RUU ini, apalagi bahasanya cukup teknis. Gaya begini tidak tepat. Mestinya semua yang berprofesi kesehatan membacanya dan mengulasnya, dan mendiskusikan secara serius. Karena hal itu terkait hayat mereka sekarang dan masa depan. Juga termasuk harkat dan martabat profesi mereka. Jangan nanti RUU ini sudah menjadi UU baru diprotes. Too late, game is over.
RUU yang beredar ini ada cap-nya; confidential. Artinya, rahasia. Tidak boleh buat umum. Ini aneh. RUU harusnya disebar kepada semua stakeholder dan masyarakat. Biar bisa ditelisik dan didebat sebelum ia menjadi UU. Karena yang terkena efeknya adalah stakeholder dan masyarakat. Tidak perlu confidential, apalagi kucing-kucingan.
Pada perusahaan internasional berskala sedang saja, setiap peraturan yang akan dipakai harus disirkulasi kepada semua staf tanpa kecuali. Staf diminta memberi masukan secara formal dan tercatat. Ini mandatory. Aturan sekelas RUU harusnya lebih dari itu. Disebar, didiskusikan dan siap didebat. Itu namanya fair. Dan harus diap direvisi bila memang ternyata ada yang keliru. Ruang DPR tidak cukup kuat meng-echokan apa yang ada di masyarakat.
Pelibatan organisasi profesi
Lebih aneh lagi, berbagai organisasi profesi tidak dilibatkan dalam naskah akademik dan draf RUU ini. IDI, PDGI, PNNI dan berbagai organisasi profesi sudah protes karena mereka tidak dilibatkan. Ini mungkin menjadi alasan pada naskah akademik RUU ini tidak ada nama tim pembuat dan perumusnya. Aneh. Sebuah RUU mestinya clear and straight from beginning. Mesti bisa akuntabel. Kalau nama pembuat dan perumus naskah akademik tidak tercantum, artinya RUU ini tidak akuntabel. La wong pembuatnya saja kita tidak tahu.
RUU tersebut mengatur banyak hal, dan mengatur banyak profesi. Makanya, ini katanya RUU Omnibus, semua mau diatur sekalian. Dalam RUU ini, ada hak dan kewajiban masyarakat, sistem penyelenggaraan dan upaya kesehatan, hak dan kewajiban tenaga kesehatan hingga pendidikan tinggi dan registrasi tenaga kesehatan. Semua isu hulu ke hilir disapu.
Konten tiap aturan tidak proporsional, ada yang detail dan ada yang superfisial saja. Bila RUU ini menjadi UU, semua UU sebelumnya katanya akan batal. Ini juga aneh. Beberapa UU profesi baru berjalan beberapa tahun, baru dipraktikkan malah sudah mau diganti lagi. Kok grasa-grusu sih.
Secara obyektif, RUU ini menawarkan beberapa gesture seperti ada pasal-pasal logis, ada pasal tidak logis dan ada super-tidak logis. Cukup banyak pasal-pasal yang bernuansa logis dan memperlihatkan aura positif. Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki surat tanda registrasi atau STR (pasal 231) dan STR akan berlaku tanpa jangka waktu. Kasarnya, seumur hidup.
Meski pasal ini kurang jelas (praktik apa?) STR memang tidak perlu diulang-ulang setiap 5 tahun. Wasting time. Masak registrasi saja mesti diulang-ulang. Pasal ini membuat hidup tenaga kesehatan lebih praktis. Pasal 296 menyebutkan setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Ini juga tepat, apalagi di era banyak orang mau membuat organisasi profesi tandingan. Organisasi profesi memang cukup satu. Bila kebanyakan akan timbul double standard dalam hal profesionalitas, kredibilitas, dan etik.
Sebagian pasal juga mencegah terjadinya pseudosains. Pasal 438 menyebutkan setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dan melakukan praktik seolah-seolah sebagai tenaga kesehatan dipidana penjara paling lama 5 tahun. Ini bagus, karena menghalangi berkembangnya praktik-praktik pseudosains liar tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah. Banyak lagi pasal-pasal lain yang menunjukan kemajuan berpikir yang responsif.
Selain yang logis, banyak juga pasal yang tidak logis dan tidak tepat. Pertama, RUU ini memberikan power yang sangat kuat bagi pemerintah lewat menteri-menteri. Para menteri menjadi super-body yang bisa menentukan segalanya dari hulu ke hilir. Sangat banyak pasal-pasal krusial yang ending wordsnya adalah 'ditentukan oleh menteri', 'mendapat persetujuan menteri', 'berdasar ketetapan menteri'. Menteri menjadi penentu segalanya. Minister-minded.
Kekuasaan menteri ini bahkan mencakup hal-hal teknis profesional yang sebenarnya bukan menjadi lahan menteri. Pasal 235 menyebutkan bahwa pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) dilakukan oleh menteri dan dapat melibatkan pemerintah daerah. Ini aneh, bagaimana bisa ranah profesi diambil alih oleh menteri? SKP itu technical, professional stuff, yang mengetahui kesesuaian dan ketepatannya adalah organisasi profesi. Mestinya mereka yang mengelola dan pemerintah hanya meng-endorse saja.
Berbagi peran
Dengan menisbahkan dirinya sebagai super-body dalam RUU ini, pemerintah sebenarnya telah menggiring sistem kesehatan saat ini menjadi sistem centralized-power. Sentralisasi wewenang dan peran, bukan desentralisasi. Padahal di era saat ini, sistem sentralisasi peran mestinya sudah ditinggalkan. Tidak efektif dan efisien. Di berbagai negara wewenang dan peran bidang kesehatan dibagi secara proporsional dengan organisasi profesi dan stakeholder lain. Kue peran dibagi proporsional. Tujuannya agar ada keseimbangan peran, agar ada kolaborasi dan inklusi yang menjadi ciri dunia modern.
Makanya mengherankan bila pemerintah menggiring sistem menuju sentralisasi lewat RUU ini. Mereka mengambil peran organisasi profesi dan civil society yang seharusnya menjadi elemen pembangunan kesehatan negara.
Kedua, RUU ini terkesan ingin mengamputasi peran organisasi-organisasi profesi. Walau dalam pasal lain disebutkan bahwa organisasi profesi hanya satu bagi tiap tenaga kesehatan, ternyata komitmen ini tidak diikuti pemberian peran relevan untuk organisasi profesi. IDI, PDGI, PPNI dan organisasi lain dibiarkan tetap ada tetapi menjadi macan ompong. Perannya diminimalkan dan mereka diminta duduk manis saja. Untuk mendapatkan SIP, dokter tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi IDI. Cukup melampirkan STR, tempat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi (pasal 235).
Lantas bagaimana persyaratan moral dan etik bagi praktik dokter? Apa tidak perlu? Selama ini peran rekomendasi IDI adalah sebagai endorsement bahwa dokter yang akan praktik tidak tersangkut masalah moral dan etik. Ini penting karena esensi sebuah profesi selalu terkait dengan etik. Rekomendasi IDI sebenarnya sebuah formal statement bahwa yang akan praktik adalah seorang dokter yang secara profesi telah clear. Kok dihilangkan? Katanya, rekomendasi IDI menghambat. Apa memang benar IDI menghambat? Kalaupun ada sedikit keterlambatan demi verifikasi status etis dokter, apanya yang salah?
Dalam RUU ini banyak juga pasal-pasal yang super-tidak logis atau irasional. Pasal 265 menyebutkan tenaga kesehatan berhak menerima jasa/kinerja. Ini pasal klasik dan out dated. Sejak dulu banyak orang tahu bahwa bila orang bekerja jelas berhak mendapat jasa. Yang diharapkan sebenarnya pada pasal ini adalah ketajaman pemerintah memperhatikan pendapatan dan kesejahteraan dokter. Kalau kesejahteraan mereka ambruk, jangan harap pelayanan berkualitas akan hadir.
Seharusnya pasal ini dengan jelas menyebut bahwa tenaga kesehatan berhak mendapat jasa profesi minimal 3-4 kali UMR atau income per kapita. Atau dengan tegas menyebut bahwa tenaga kesehatan mesti mendapat tambahan upah minimum profesi. Dalam RUU ini tidak ada perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Mau dapat penghasilan sekecil apapun, no problem.
Pasal 269 lebih aneh lagi; pasien mempunyai kewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan. Ini konsep old fashion, saat dunia kedokteran masih dalam era pathernalistik. Bagaimana bisa di era 4.0 ini pasien masih diwajibkan mematuhi nasihat tenaga kesehatan? Apa penyusun RUU ini tahu bila di era ini peranan tenaga kesehatan adalah sebagai advisor, hanya sebagai penasihat. Tidak ada kewajiban pasien memenuhi nasihat tenaga kesehatan. Pasien bebas mau menerima atau menolak. Ini yang disebut dalam prinsip etik sebagai otonomi pasien. Tidak ada paksaan.
Dengan mewajibkan mematuhi nasihat tenaga kesehatan, pasal ini sebenarnya melangkahi prinsip otonomi pasien dalam layanan medis. Negara lain kalau lihat ada aturan begini bakal senyum-senyum kecut. Lagi pula kata wajib seharusnya mengandung makna punishment bila tidak dilakukan. Kalau pasien tidak mengikuti nasihat dokter apakahmemang mereka harus didenda atau masuk penjara?
Intinya, RUU ini mengandung hal logis, tidak logis dan super-tidak logis. Makanya, sebaiknya RUU ini ditunda dulu dan enggak usah tergesa-gesa menggolkannya. Memangnya ada motif apa di balik itu? Sebaiknya RUU ini dibuka dulu dan dijadikan bahan diskusi. Libatkan masyarakat dan stakeholder. Terima masukan mereka dan pertimbangkan. Jangan ujug-ujug langsung disahkan jadi UU.
Banyaknya komplain dan protes terkait RUU ini sebenarnya menjadi sinyal bahwa ada yang tidak beres dengan RUU ini. Kalau diteruskan tanpa mendengar pendapat masyarakat artinya kita sudah masuk kepada sistem negara seenake dewe. Ini tidak tepat dan tidak etis. Bahkan tidak pantas dilakukan oleh pejabat dan politikus yang digaji dari pajak rakyat.