12 August 2022, 05:10 WIB

IKN dan Kesetaraan Pembangunan Wilayah


Nirwono Joga Pusat Studi Perkotaan | Opini

Dok. Pribadi
 Dok. Pribadi
Nirwono Joga Pusat Studi Perkotaan

SALAH satu hasil kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan ialah ketertarikan investor di ibu kota negara (IKN). Menurut Badan Koordinaasi Penanaman Modal (BKPM), minat investasi Korsel di IKN, antara lain, pengembangan kendaraan listrik,
pembangunan sistem penyediaan air minum, dan peningkatan kapasitas SDM kota cerdas. Sementara Jepang berminat mengembangkan industri mobil listrik dan energi baru terbarukan (28/7).

Apa yang menjadi daya tarik investasi pembangunan IKN? Pembangunan IKN, visi dan tata ruang, serta tren geografi ekonomi Indonesia di abad ke-21, terutama di sekitar IKN, akan menjadi faktor penentu keberhasilan pengembangan IKN (Suryono Herlambang, 2022). Lalu, langkah apa yang harus dilakukan? 

Pertama, konsep tata ruang IKN harus mengedepankan aspek ketahanan, keberlanjutan, kesetaraan, dan kolaboratif sebagai daya tarik investasi. IKN, yang kelak merupakan bagian dari wilayah metropolitan IKN-Balikpapan-Samarinda, yakni kehadiran kawasan metropolitan baru ini, sewajarnya menjadi salah satu daya tarik investasi swasta, yang harus terakomodasi dalam Rencana Induk IKN.

Menjadikan IKN sebagai daya tarik investasi memerlukan strategi sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Relasi kuat, antara upaya menarik investasi global industri hijau ke Indonesia, terutama wilayah Kalimantan Timur dan Utara, dengan keputusan pemindahan dan pengembangan IKN. Posisi IKN di Kalimatan Timur sangat strategis dalam potensi sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT), sumber mineral, jalur logistik global dan kedekatan dengan pasar terbesar ekonomi hijau di masa depan, yakni Tiongkok, India, dan negara-negara anggota ASEAN.

Kedua, pada tahap awal, perhatian investor global dan nasional diperkirakan lebih pada investasi di bidang EBT dan industri hijau. Kesuksesan investasi itu akan membawa investasi global bidang layanan, seperti perbankan, asuransi, konsultan finansial-legal-rekayasa ke IKN. Pada
kondisi ini, akan mudah untuk menarik investasi di bidang yang lebih luas, seperti perkantoran, komersial, hotel, pendidikan, riset, kesehatan, seni budaya, yang akan menempatkan IKN sebagai kota global.

Keberhasilan IKN diharapkan tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi mendorong juga pengembangan wilayah sekitar, yakni Kota Balikpapan dan Samarinda, serta kabupaten Penajam Passer Utara dan Kutai Kartanegara, kota/kabupaten di provinsi Kalimantan Timur dan Utara, serta Kalimantan secara keseluruhan.

Ketiga, komparasi konsep perencanaan kawasan metropolitan, terutama terkait dengan lansekap politik desentralisasi dan otonomi daerah, menjadi pekerjaan rumah yang harus disiapkan dengan matang sejak awal. Keterlibatan aktif pemerintah kota Balikpapan dan Samarinda, serta pemerintah kabupaten Penajam Passer Utara dan Kutai Kartanegara, sebagai satu kesatuan kawasan metropolitan baru.

Pembagian seluruh fungsi utama IKN yang ditempatkan di sembilan bagian wilayah perencanaan (BWP) yang masuk ke kawasan pengembangan IKN, pada titik tertentu dapat dimaknai mengulangi konsep terpusat metropolitan Jabodetabek, yakni wilayah tetangga DKI Jakarta hanya mendapatkan fungsi sekunder dan tersier. Kesembilan BWP itu, berupa kota kawasan inti pusat pemerintahan, kota pusat ekonomi, kota layanan kesehatan, kota pariwisata dan hiburan, kota layanan pendidikan, kota inovasi dan riset. Juga, kota pusat industri pertanian dan logistik, kota pusat sentra pertanian, serta kota pusat pengembangan industri berteknologi tinggi.


Melibatkan wilayah sekitar

Keempat, konsep kawasan metropolitan yang hirarkis dan sentralistik tidak lagi selaras dengan perubahan lansekap politik nasional dari sentralistik ke desentralisasiotonomi daerah. Keberhasilan pengembangan IKN sangat tergantung pada kinerja investasi skala besar, yang berada di wilayah sekitar IKN, terutama di Kalimatan Timur dan Utara.

Konsep pengembangan kawasan IKN, harus melibatkan wilayah sekitar dalam konsep kerja sama yang setara antara IKN-Balikpapan-Samarinda-Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara sehingga kehadiran IKN dapat dirasakan secara positif oleh warga sekitar. Pembangunan IKN harus menjadi pendorong tumbuhnya kerja sama antarwilayah, berbagi peran sesuai dengan potensi daerah, serta berkembang bersama dalam keharmonisan.

Kelima, jumlah penduduk Kota Samarinda 827.994 Jiwa, Balikpapan 688.318 jiwa, Bontang 178.917 jiwa, dan Kabupaten Kutai Kartanegara 729.382 jiwa, Penajam Passer Utara 178.681 jiwa, atau jumlah keseluruhan mencapai 2.603.292 Jiwa. Pada 2030, jumlah penduduk wilayah ini
diperkirakan 5-6 juta dan menjadi salah satu kawasan metropolitan terbesar di luar Jawa (BPS, 2020).

Sementara sebelum penetapan IKN, wilayah Balikpapan-Samarinda-Bontang-Kutai Kartanegara sudah menjadi salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi wilayah di luar Jawa. Rencana pengembangan IKN bukan dari nol, tetapi merajut potensi wilayah yang ada sebelumnya.

Pengembangan IKN akan semakin mendorong integrasi dan optimalisasi pertumbuhan wilayah sekitar untuk menjadi daya tarik investasi baru yang lebih hijau. 

Semoga.

BERITA TERKAIT