05 July 2022, 05:05 WIB

Melepas Belenggu Pekerja Migran Kita


Ali Murtado Diaspora, Mustasyar PCINU Qatar | Opini

Dok. Pribadi
 Dok. Pribadi
     

SUKAR dibantah jika tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kita masih belum sempurna. Masalah penempatan dan pelindungan PMI demikian akut, yakni merentang terstruktur dari hulu ke hilir. Penyelesaiannya pun tidak dapat dilakukan oleh sebelah pihak saja.

 

Dari hulu ke hilir

Sejak tahun 2015, pemerintah melalui SK Menaker No.260/2015 telah memberlakukan moratorium atau penghentian pengiriman PMI sektor domestik ke Timur Tengah. Namun, hingga tujuh tahun berlalu, arus masuk PMI domestik ke wilayah ini masih terus terjadi. Mereka memasuki Timur Tengah dengan berbagai cara, yang hampir pasti semuanya tidak prosedural. Akibatnya sungguh serius. Para PMI yang rata-rata memiliki pendidikan terbatas ini harus bekerja tanpa dokumen. Sesuatu yang akan sangat menyulitkan pemerintah ketika akan melakukan advokasi.

Mengapa ini terjadi? Sulitnya lapangan kerja di dalam negeri ialah masalah utama. Kondisi ini dilengkapi pula oleh kebutuhan negara-negara penerima akan tenaga kerja asing yang murah. Jadi, ada faktor pendorong dan penarik yang saling melengkapi. Di luar itu, hal yang tidak kalah penting, bahkan terpenting ialah banyaknya pihak di dalam negeri yang diuntungkan dari bisnis pengiriman PMI ke luar negeri. Ini yang membuat tata kelola PMI kita seperti benang kusut.

Dalam hal pengiriman PMI domestik ke Timur Tengah misalnya, para agen perekrut PMI bahkan rela melakukan ‘jemput bola’. Jika dulu untuk bekerja ke luar negeri para calon PMI harus berutang ke tetangga untuk biaya keberangkatan, saat ini para agenlah yang mendatangi, membiayai, bahkan memberikan uang ‘fit’ sebagai uang ‘panjar’. Dari sanalah malapetaka sering bermula. Setelah menerima uang fit, para agen dan majikan merasa sudah membeli hidup dan kehidupan calon PMI.

 

Jangan jebak negara

Pemahaman yang utuh atas rantai bisnis PMI ini diperlukan. Sikap menyederhanakan masalah seolah semua ialah kesalahan negara, bukan hanya naif, tetapi juga akan menempatkan (keuangan) negara sebagai bancakan. Bagaimana mungkin, pemerintah harus membiayai pemulangan ribuan PMI tanpa pandang bulu, sedangkan saat yang sama ribuan PMI lain masuk melalui agen dan jalur ilegal. Ada yang sedang berpesta dari bisnis liar ini, sementara negara harus membersihkan piring bekas pesta pora mereka. Adilkah?

Tulisan ini, sama sekali tidak untuk menyarankan pemerintah lepas tangan. Sebaliknya, tulisan ini menganjurkan agar pemerintah menganalisis dan mengambil tindakan secara utuh. Analoginya, berangkat kerja ke luar negeri melalui cara ilegal ialah seperti bermain judi. Ada yang menang, tapi banyak juga yang kalah. Satu yang pasti, siapa pun yang menang atau kalah, bandarlah yang paling diuntungkan. Jangan sampai negara terjebak untuk mengikuti permainan para bandar ini. Ada tanggung jawab yang sama besarnya dari kelompok nonpemerintah, termasuk swasta untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

Perbaiki tata kelola

Untuk memperbaiki tata kelola PMI domestik ke depan, beberapa hal berikut dapat dipertimbangkan secara serius. Pertama, pemerintah harus serius melakukan penegakan hukum dari hulu ke hilir. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar para PMI di lapangan, tetapi lebih penting lagi adalah para bandar besar seperti agen dan sponsor. Pada titik ini pula, pemerintah harus memastikan bahwa para agen dan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia tidak boleh lepas tangan ketika ada masalah menimpa PMI.

Kedua, pemerintah harus menerapkan standar yang ketat dalam pengiriman PMI. Taruhlah Mahkamah Konstitusi pernah tidak setuju menggunakan syarat pendidikan minimal karena hak semua warga negara untuk mendapat penghidupan yang lebih layak (vide Putusan Uji Materi UU No 39/2004). Namun, syarat keterampilan minimal dan syarat pelindungan hukum di negara penempatan tetap harus menjadi hal utama. Memberangkatkan PMI tanpa adanya syarat minimal sama halnya dengan memperdagangkan orang.

Ketiga, pemerintah harus selektif dalam memilih negara penempatan. MoU dengan negara-negara tersebut harus dibentuk untuk menjamin pelindungan hukum di negara tujuan. Namun, harus diingat bahwa MoU hanyalah produk akhir setelah prasyarat-prasyarat sebelumnya telah dipenuhi. Sebanyak apa pun MoU dibuat, jika para PMI yang diberangkatkan tidak memiliki keterampilan yang cukup, mereka tetap akan menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan.

Keempat, para pemangku kepentingan harus mengubah mindset mereka dengan memegang prinsip bahwa pengiriman PMI domestik hanyalah kebijakan sementara. Pengiriman PMI domestik tidak boleh menjadi tujuan permanen. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan dan pembukaan lapangan kerja di dalam negeri harus menjadi prioritas. Dari segala sisi, mengirim tenaga kerja profesional akan lebih menguntungkan daripada mengirim pekerja domestik.

Poin ini sekaligus menjelaskan mengapa moratorium yang dilakukan Filipina pada 2018 relatif lebih efektif daripada moratorium yang dilakukan Indonesia. Secara faktual, negara-negara Timur Tengah lebih bergantung kepada Filipina daripada kepada Indonesia. Tenaga kerja Filipina misalnya, memegang posisi penting di hampir seluruh sektor servis di Timur Tengah. Keberadaan mereka tentu turut pula menaikan posisi dan daya tawar diplomatik pemerintah Filipina.

Di luar masalah penegakan hukum, keterampilan, MoU dan perubahan mindset, hal kelima atau terakhir yang diperlukan tentu saja keberpihakan dari para pemegang kebijakan. Sehebat apa pun senjata diciptakan, orang yang memegang senjatalah yang akan menjadi pemutus akhir. Diperlukan kepekaan, kesungguhan dan 'iman' pada kemanusiaan untuk melepas belenggu PMI kita.

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT