26 September 2023, 23:54 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun, Bayar Denda Rp1 M dan UP Rp39,5 M


Heri Susetyo | Nusantara

MI/Heri Susetyo
 MI/Heri Susetyo
Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua P SImanjuntak menjalani sidang putusan

WAKIL Ketua DPRD Jawa Timur (nonaktif) Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9). Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Baca juga : Kenal Sejak SMP, Irwan Hermawan Ngaku Pernah Dapat Proyek Rp80 M dari Eks Dirut Bakti

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran

Tidak itu saja, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah dirinya bebas dari penjara.

Terdakwa Sahat didakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf A junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan majelis hakim ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa KPK menerima putusan hakim tersebut.

"Kami menerima putusan ini karena dinilai sudah memenuhi rasa keadilan," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Usai sidang, Sahat enggan berkomentar. Dia tidak mempedulikan pertanyaan para awak media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sahat didakwa menerima suap yang disebut uang ijon senilai Rp39,5 miliar. Uang itu dari Kades Jelgung Kabupaten Sampang, Madura, Abdul Hamid, bersama Imam Wahyudi alias Eeng yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah pokok pikiran (pokir).

Tujuan pemberian suap agar bisa menerima dana hibah lebih besar. Uang ijon yang diterima Sahat itu senilai 25 persen dari dana hibah yang cair. (Z-5)

BERITA TERKAIT