POLISI segera menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa tengah, setelah selesai melakukan pemeriksaan saksi, investigasi dan keterangan ahli.
Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sopir truk, Agus Riyanto, warga Donorojo, Pacitan, dan kernet Triyatno warga Wonogiri. Kondisi kendaraan dan tempat kejadian perkara (TKP) juga diperiksa menyeluruh.
"Kita juga akan meminta keterangan ahli untuk dapat menetapkan tersangka," kata Kepala Polres Semarang Achmad Oka Mahendra.
Baca juga: 6 Fakta Unik Kecelakaan Maut Tol Bawen Semarang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sopir truk Agus Riyanto, surat izin mengemudi (SIM) yang bersangkutan adalah A. Sementara, persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bertonase besar adalah B2.
Adapun, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Djoko Nur mengungkap fakta baru dalam musibah kecelakaan maut tersebut. Truk dengan nomor polisi AD 8911 IA yang menabrak empat mobil dan sembilan motor di depannya ternyata sudah tujuh tahun tidak dilakukan uji KIR.
Baca juga: Kecelakaan di Bawen Melibatkan 16 Kendaraan dengan 30 Korban
"Kami sudah telusuri hingga ke Solo, truk tersebut terakhir lakukan Uji KIR 22 Oktober 2016. Ini merupakan bentuk lalai dalam merawat, apalagi truk itu adalah transportasi angkutan barang," terang Djoko.
Pascaperistiwa itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang juga melakukan evaluasi pada kondisi jalan di persimpangan exit tol. Jalan yang menurun cukup panjang juga dapat menjadi
salah satu faktor.
"Kondisi jalan baik dari arah tol maupun Semarang sebelum persimpangan merupakan turunan tajam dan panjang serta di ujung ada lampu lalu lintas itu perlu dievaluasi karena di lokasi itu sering terjadi kecelakaan," tandasnya.
Kecelakaan maut di Simpang Exit Tol Bawen menewaskan empat orang. Sementara, ada 26 korban yang mengalami luka-luka. (Z-11)