WARGA Negara Asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander, 29, langsung dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9), usai divonis penjara 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adam divonis bersalah mendorong dan menempeleng polisi saat hendak menilang di Jl Sunset Road Kuta Bali beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito membenarkan jika pelaku langsung dideportasi usai menjalani sidang di PN Denpasar. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, pelaku dijatuhi vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Dalam persidangan tersebut, pelaku dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Baca juga: Bule Pemukul Polisi di Bali Hanya Divonis Satu Bulan Kurungan
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap terdakwa sudah kami lakukan pendeportasian pada Jumat, 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London," ucap Sugito
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Baca juga: WNA Dorong Polisi di Bali Ditangkap
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Adam kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito. (Z-3)