Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MS di Balikpapan. Obat-obatan terlarang seberat tiga kilogram diamankan dari pengedar tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim I Nyoman Wijaya mengatakan MS diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat, pada Kamis (7/9) pekan lalu. Di situ, polisi menemukan dua bungkusan teh asal Tiongkok. Setelah dibuka ternyata berisi sabu yang tiap-tiap kemasan memiliki berat satu kilogram.
Aparat kemudian menginterogasi lebih lanjut. Empat jam kemudian, MS mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Kariangau. Setelah menggeledah rumah yang dimaksud, polisi menemukan lagi satu bungkusan teh yang juga berisi sabu seberat satu kilogram.
Baca juga: 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
"MS dijanjikan orang yang dia sebut bos bayaran. Bayarannya Rp50 juta untuk setiap pengantaran barang," ujar Nyoman di Kalimantan Timur.
Berdasarkan jumlah narkoba yang coba diedarkan, MS terancam hukuman mati sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polisi Klaim Sabu dan Ekstasi Sudah Langka di Indonesia
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan terkait penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur darat. Rutenya yaitu dari Sarawak, masuk ke Kalimantan Barat, Kelimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan berakhir di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Inspektur Polisi Dua Candra Silalahi menyebut MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia bekerja di Malaysia tanpa membawa atau memiliki dokumen yang sah. (Ant/Z-11)