POLISI terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak 75 orang berhasil diamankan, terdiri dari 28 pemakai dan 47 jaringan pengedar.
Selain itu, Polda Sumut dan jajaran juga menyita barang bukti ganja seberat 2,6 Kg, sabu 4,2 kg dan pil ekstasi 13 butir.
Diamankan juga barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak pidana narkotika berupa sepeda motor 9 unit, uang tunai Rp.5.064.000, handphone 27 unit, timbangan digital 6 unit dan bong alat hisap sabu 2 unit.
Baca juga : 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan terhadap puluhan pelaku jaringan narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Penindakan ini hari ke dua, 75 orang kita amankan, Polda Sumut dan Polres Jajaran terus memburu pelaku, bandar hingga ke jaringannya," ungkap Hadi.
Baca juga : Red Notice Gembong Narkoba Fredy Pratama Baru Terbit Juni 2023
Dia menambahkan narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu Polda Sumut menyatakan komitmen dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara. (Z-4)