10 September 2023, 12:35 WIB

6 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polisi


Rendy Ferdiansyah | Nusantara

MI/Rendy
 MI/Rendy
Polda Bangka Belitung mengamankan 6 orang terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

PENYALAHGUNAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung, berhasil di ungkap Kepolisian daerah (Polda) Babel, Jumat (8/9). Sebanyak enam pelaku diamankan dari kasus ini. 

Kabid Humas Polda Babel. Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, Tim Subdit IV mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.

"Enam pelaku ini adalah Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri, dan Yanto  memiliki peran masing-masing," kata Jojo. Minggu (10/9).

Baca juga: Kebakaran Terjadi di Samping SPBU 01 Gege Larantuka

Pelaku Tohir disebutkan Jojo sebagai penjual BBM Subsidi kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan. "Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut."

Kasus ini, dikatakan Jojo, terungkap dari diamankannya pelaku Tohir disalah satu SPBN di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

Baca juga: Kemenparekraf Bantu Pelaku Ekonomi Kreatif Palangkaraya untuk Tumbuh

"Jadi awal pengungkapan, Tim berhasil mengamankan Tohir yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan 8 jerigen dan diangkut menggunakan motor," ungkap dia.

Dari pengakuan Tohir, BBM jenis Solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.

Berdasarkan keterangan tersebut, Jojo mengatakan tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digudang milik pelaku Yosef yang dijaga Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke Mobil Tangki, 1 unit motor, dan 1 unit mobil Tangki industri ukuran 10 Ton.

"Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil Tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki," jelasnya.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana. "Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar," ucap Jojo. (Z-3)

BERITA TERKAIT