MENJELANG Pemilu 2024, sejumlah kepala daerah memutuskan mengundurkan diri agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Salah satunya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Ia sudah mengajukan pengunduran diri secara langsung kepada DPRD Kabupaten Karawang pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan Rabu (30/8).
Baca juga: 10 Gubernur Akhiri Jabatan di September, Mendagri Kantongi Nama Calon Pj
Pengamat politik Temu Political Research Gaston Otto Malindir mengkritisi langkah Cellia karena lebih mementingkan kepentingan politik dirinya dari pada tanggung jawab kepada masyarakat Karawang.
Baca juga: Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
“Langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukan bahwa ambisi politik mereka mengesampingkan tanggung jawab mereka kepada masyarakat," ujar Gaston lewat keterangan yang diterima, Kamis (31/8).
Baca juga: DPRD Sulsel Tidak Ajukan Nama Penjabat Gubernur
Ia menambahkan, fenomena tersebut terus harus disikapi serius sehingga mandat yang diberikan oleh masyarakat kepada para politisi ketika terpilih dapat dijaga sampai selasai masa jabatannya.
“Secara politis, apa yang dilakukan oleh Bupati Karawang maupun politisi dengan kasus sejenis tidak salah. Yang menjadi personal adalah kita melihat dari perspektif masyarakat selaku pemberi mandat. Mereka ini diberikan mandat oleh masyarakat melalui pemilu untuk lima tahun masa jabatan, kalau kemudian di Tengah jalan mereka mengundurkan diri ya berarti mandat dari masyarakat ini tidak dijaga dengan baik," jelas Gaston.
Ia juga melanjutkan, masa jabatan tiga tahun merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah dan merealisasikan janji-janji politiknya kepada masyarakat.
Selanjutnya, Aep Syaepuloh selaku Wakil Bupati akan mengisi jabatan sebagai (PJ) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat (1).
Gaston mengatakan, Aep memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang di sisa masa jabatannya.
“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Aep selaku PJ Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024,” pungkasnya.
Pada Pemilu 2024, Cellica yang masa jabatannya sebagai Bupati berakhir pada 2026 mengundurkan diri karena tercatat menjadi calon anggota legislatif.
Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan kalau Cellica telah mengumumkan dirinya akan mundur, karena akan maju pada pemili nanti sebagai bacaleg.
"Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," kata Budianto. (RO/Ant/H-3)