PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Garut, telah mengalokasikan dana senilai Rp760 miliar untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem yang tersebar di 42 Kecamatan. Anggaran tersebut berasal dari berbagai dinas di Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan angka anggaran tersebut sebenarnya kurang, karena dibutuhkan setidaknya Rp1 triliun.
"Untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem memang anggaran senilai Rp760 miliar masih kurang. Tetapi, saya menanggapi terkait supervisi dan mitigasi yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengenai anggaran yang digunakan dalam program kemiskinan ekstrem," kata Rudy, Kamis (31/8).
Rudy mengatakan, anggaran yang disiapkan sebenarnya tidak mencukupi untuk menangani kemiskinan ekstrem karena sebagian digunakan untuk mendukung program Gentra Karya, yang memberikan peluang ke satu individu di setiap kecamatan untuk bekerja di Jepang. Program itu dirancang untuk membantu masyarakat miskin dengan memfasilitasi proses pemberangkatan dan pelatihan.
Baca juga: Menko PMK Laporkan Soal Kemiskinan Ekstrem pada Wapres
"Karena (masyarakat) miskin, dibantu lah oleh kita proses pemberangkatannya (ke Jepang) dan sekarang mereka ikut pendidikan di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut. Pemberangkatan ke luar negeri tidak ada anggaran untuk perjalanan dinas kami, (melainkan) untuk mengatasi kemiskinan dan kita bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam pemberangkatan," ujarnya.
Menurutnya, selain anggaran kemiskinan ekstrem, bantuan langsung tunai (BLT) juga diberikan kepada petani tembakau bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dananya sebesar Rp10 miliar yang dialokasikan di Dinas Sosial.
Namun, untuk masyarakat di desa-desa tidak dianggarkan oleh Pemkab Garut karena bantuannya telah dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pemerintah Optimistis Kemiskinan Ekstrem 0% di 2024
"Kami tidak mau terjadi hal berhubungan dengan duplikasi data, duplikasi program dan itu harus akuntabel. Kami menekankan pentingnya akuntabilitas terutama dalam penggunaan anggaran, dan berterima kasih kepada tim supervisi dari KPK atas analisis dilakukan terhadap pengelolaan anggaran dalam upaya penanganan kemiskinan dan memastikan anggaran digunakan secara tepat dan transparan," katanya.
Selain itu, dirinya juga menginformasikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212/2022 yang mengatur tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut diamanahkan untuk mengangkat sekitar 9.000 PPPK dengan anggaran sekitar Rp330 miliar. Adanya angaran itu memiliki dampak signifikan terhadap pembiayaan program penanganan kemiskinan.
"Kami komitmen terhadap penggunaan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) yang efektif dan transparan dan menyatakan bahwa informasi mengenai anggaran penanganan kemiskinan ekstrem dapat diakses secara online melalui SIPD, menunjukkan tekad dari Pemkab Garut untuk tetap transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut," pungkasnya. (Z-6)