TIM Opsnal Polsek Pondok Suguh, Kabupaten MukoMuko, Provinsi Bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku predator anak yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun. Pelaku sendiri diketahui merupakan teman dari orang tua korban.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menumpang ke toilet untuk membuang air kecil.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, anggota dari Polsek Pondok Suguh, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku berinisial N-A usia 40 tahun, warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu di tempat persembunyiannya.
Baca juga: Video Asusila yang Diduga Dilakukan oleh ASN Pemkot Tangerang Viral di Medsos
Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki, membenarkan adanya dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun yang tidak lain adalah teman baik orang tua korban sendiri.
Ia menjelaskan, tindakan pidana asusila ini bermula dari terduga pelaku berinisial N-A ini bertamu ke rumah korban pada malam hari. Saat bertamu tersebut pelaku N-A meminta izin kepada rekannya tersebut yang tidak lain orang tua korban untuk menumpang ke kamar toilet untuk buang air kecil. Orang tua korban yang tidak menaruh kecurigaan kepada pelaku mempersilahkan, rekannya tersebut untuk ke toilet rumahnya.
Baca juga: Kerap jadi Tempat Asusila, Hutan Kota di DKI Dinilai Tak Miliki Daya Tarik
"Perbuatan asusila inipun terungkap setelah ayah korban merasa curiga, jika terduga pelaku sudah 3 kali pamit untuk membuang air kecil di dalam rumahnya," kata Albeth Salomo Sinulaki dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (25/8).
Setelah diperiksa orang tua korban, ternyata pelaku predator anak ini sedang berada di dalam kamar anak korban dan sedang melakukan tindakan asusila terhadap anak korban yang tengah tertidur pulas di dalam kamar. Ayah korban juga kaget melihat pelaku sedang menggunting pakaian korban yang sedang tertidur pulas di atas kasur di dalam kamarnya.
Seketika itu ayah korban langsung berteriak kencang hingga membuat terduga pelaku kaget dan langsung pergi melarikan diri dari rumah korban dan bersembunyi di kebun milik pelaku. Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban tindakan asusila, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Pondok Suguh untuk mendapatkan keadilan hukum atas perbuatan yang telah dilakukan oleh predator anak tersebut.
Saat ini pelaku N-A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik Polsek Pondok Suguh dan atas perbuatannya pelaku N-A terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (Z-10)