SATUAN Reserse Narkoba Polres Purwakarta Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu melalui jejaring media sosial. Sebanyak empat orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Keempat orang yang diamankan kepolisian ialah Dede Riswan, Enjang Nawawi, Andri, dan Lesmana. Keempat warga Purwakarta itu ditangkap dalam operasi anti Narkotika Lodaya 2023.
Para pelaku mendapatkan dan mengedarkan barang haram tersebut secara daring. Pihak Kepolisian mengaku mereka sudah lama menjadi target operasi.
Baca juga: Polresta Jambi Bekuk Delapan Pengedar Sabu
"Para pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika yang modus operasinya mempergunakan sarana media sosial untuk bertransaksi," kata Ahmad Mega Rahmawan, Selasa (8/8)
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 77 gram,18 kilogram ganja, 4 buah handphone.Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
Baca juga: Tersangka Pelaku Ketapel Guru ternyata Residivis
"Dari tersangka,kami menyita barang bukti Sabu Sabu seberat 77 gram,18 kilogram ganja, 4 buah handphone. dan Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara," ungkap Mega. (Z-3)