07 August 2023, 22:50 WIB

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Petugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan


Yakub Pryataam Wijayaatmaja | Nusantara

Dok. DKPP
 Dok. DKPP
Sidang kode etik penyelenggaran pemilu di Sumut

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (7/8).

Sidang dengan perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara di Medan, dengan agenda pembacaan dalil aduan Pengadu dan jawaban bantahan Teradu, serta permintaan keterangan dari para saksi pengadu serta teradu.

Sidang dugaan pelanggaran KEPP, dipimpin Ketua Majelis atau anggota DKPP, J. Kristiadi, dengan Anggota Majelis atau TPD Provinsi Sumut unsur masyarakat, Umri Fatha Ginting dan Yulhasni selaku Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumut unsur KPU.

Baca juga : Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Bakal Periksa Anggota Bawaslu Nias Selatan 

Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.

Andrian mengadukan Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu (Teradu I), dan dua anggota Bawaslu Nias Selatan yakni Seksama Sarumaha (Teradu II) dan Gayusbin Duha (Teradu III).

Baca juga : Sekjen Bawaslu Disidang DKPP Hari Ini

Kemudian Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pulau Pulau Batu, Yosep Dakhi (Teradu IV) dan Anggota Panwascam Pulau Pulau Batu, Fitriani Manao (Teradu V).

Selain itu, Adrian Krisman Sarumaha juga mengadukan Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu, Famaosododo Sarumaha (Teradu VI).

Dalam aduannya itu, pengadu menilai Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu dan dua anggotanya lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Untuk teradu tiga hingga enam, Ketua Panwascam Pulau Pulau Batu, Yosep Dakhi dan Anggotanya Fitriani Manao serta Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu, Famaosododo Sarumaha diduga dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik ini diawali dengan pembacaan dalil aduannya dari pengadu, yaitu Adrian Krisman.

"Ketika saya datang pada tanggal 1 Februari 2023. Saya hanya diberikan tanda terima, padahal saya melapor dugaan pelanggaran kode etik. Mereka tidak memahami aturan yang ada, para teradu diduga melanggar Pasal 24 ayat 8," papar pengadu saat sidang.

Lebih lanjut, Krisna menduga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan kecurangan hingga layak disanksi berat oleh DKPP.

“Saya telah melakukan laporan dan baru diundang pada tanggal 3 Februari. Teradu I, II, III tidak bisa membuktikan laporan. Dari fakta persidangan ini, saya harap majelis dapat menerima apa yang saya sampaikan demikian dan majelis memberikan sanksi berat terhadap terlapor. Karena ini pelanggaran berat," tegas Adrian.

Adrian pun berharap agar memberikan sanksi seberat-beratnya kepada teradu lantaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan disebutnya telah melakukan kecurangan.

“Pada kesimpulan ini, teradu tidak bisa membuktikan laporan. Dari fakta persidangan, majelis diharapkan dapat menerima apa yang saya sampaikan dan majelis memberikan sanksi berat terhsdsp terlapor. Karena ini pelanggaran berat,” tandas Adrian.

Sementara itu, teradu 1 Harapan Bawaulu merasa janggal dengan aduan dari Andrian. Harapan mengaku bahwa laporan Adrian Krisman Sarumaha itu sudah ditindaklanjuti.

"Merasa aneh saja, ketika teradu merasa keberatan. Pengadu tidak paham, jadi laporannya sudah kami tangani tapi masih keberatan. Laporan yang saudara sampaikan telah ditangani sebagaimana itu laporan pertama. Tidak ada keterangan palsu yang kita berikan. Telah sesuai kami dengan Perbawaslu," ucapnya.

Bahkan, ketua dan anggora Panwascam Pulau Pulau Batu mengklaim aduan tersebut juga tidak benar dan tidak berdasar.

“Kami telah melakukan wawancara, sesuai dengan peraturan yang ada, panwascam telah melaksanakan rapat koordinasi bersama PKD se-Kecamatan, pembekalan, Panwascam juga telah melakukan pelantikan dan pembekalan bersama PKD se-Kecamatan. Aduan tidak benar dan tidak berdasar. Kami melaksanakan tugas sesuai sumpah dan janji," tegasnya.

Terkait laporan pengadu, kata salah satu teradu, pihaknya tengah menindaklanjuti dan masih terus berjalan.

“Selanjutnya terkait dengan putusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Itu sikapnya final dan melekat. Jangan disamakan dengan kajian. Kami juga izin majelis mengharapkan atensi dimana kami juga tidak tahu menahu legalitasnya, dari mana bisa disebutkan pihak terkait. Sementara posisi yang bersangkutan ini anggota Panwascam," katanya.

Maka, teradu meminta majelis hakim untuk menolak sepenuhnya permohonan pengadu serta merehabilitasi nama baik teradu sebagai anggota Panwascam dan anggota Bawaslu.

“Apabila DKPP berkata lain, kami mohon dapat memberikan keputusan seadil-adilnya," pungkasnya. (Z-5)

BERITA TERKAIT