03 August 2023, 19:15 WIB

2 Ton BBM Subsidi Disita dari Gudang Ilegal di Aceh Utara


Fajri Fatmawati | Nusantara

MGN
 MGN
Gudang ilegal penimbun solar bersubsidi

GUDANG penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin digrebek Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi.

"Benar kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Kamis (3/8).

Baca juga: Bakamla Usut Kasus Kapal Super Tanker Iran Berisi BBM Ilegal Rp4,6 Triliun

Winardy mengatakan, gudang tempat penyimpanan tersebut berada di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Dalam penindakan itu, petugas mengamankan delapan drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, satu unit truck (tanpa STNK)," ujarnya.

Baca juga: DPR Minta Kasus Kapal Super Tanker Iran Berisi BBM Ilegal Rp4,6 Triliun Dikawal Tuntas

Pihaknya menerangkan, barang bukti yang telah diamankan sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum.

"Saat ini, kita masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudang dalam penyelidikan," jelasnya. (Z-10)

 

BERITA TERKAIT