03 August 2023, 18:25 WIB

Terkait Mafia Tanah, Kejati Geledah BPN dan BBWS Terkait Ganti Rugi Lahan PSN


Lina Herlina | Nusantara

Dok. Kejati Sulsel
 Dok. Kejati Sulsel
Pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah dua lokasi terkait dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pada proyek stsrategi nasional (PSN) pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo tahun 2021. Kedua lokasi itu kantor Badan Pertananahan (BPN) Kabupaten Wajo, dan Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang di Sulawesi Selatan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulel, Soetarmi menjelaskan penggeledahan dilakukan Rabu (2/8) oleh tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Penggeledahan kedua tempat berlangsung bersamaan, dan tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti, baik di BPN Wajo, juga di kantor SNVT Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan dan Jenebrang," jelas Soetarmi, Kamis (3/8).

Baca juga: KPK Terus Menelusuri Aset Andhi Pramono

Dari kantor BBWS Pompengan - Jeneberang yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Makassar, ditemukan sebanyak 89 bundel dokumen. Terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah.

"Ada juga daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kwitansi penerimaan ganti rugi," sebut Soetarmi.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terbukti Nikmati Uang Panas Rp75,3 M dan Cuci Uang Rp211,7 M

Dari BPN Kabupaten wajo, diamankan 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen bekas kawasan hutan nomor urut 1 – 200. Lalu, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, juga kwintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah PSN pembangunan Bendungan Paselloreng, serta validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.

"Di BPN Wajo juga ikut diamankan empat unit CPU (Central Processing Unit) komputer, satu unit laptop, juga empat unit HP. Dan semua dokumen dan barang bukti tersebut akan dilakukan penyelidikan dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti yang digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembanguan Bendungan Paselloreng di Wajo," lanjut Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang terkait mafia tanah tersebut. (Z-3)
 

BERITA TERKAIT