DUA anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tertangkap polisi, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika, jenis sabu.
Menurut Direktur Reskrim Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Komisaris Besar Darmawan Affandi, Kamis (3/8), keduanya ditangkap di tempat parkir salah satu hotel di Kota Makassar, Senin (31/7), sebelum pesta. "Tapi informasinya, mereka janjian di hotel itu untuk pesta sabu," serunya.
Kronologi penangkapan bermula dari seorang pria yang bernama Agung. Saat diperiksa, Agung mengaku diminta untuk membeli sabu oleh dua anggota dewan yakni KM alias Anto dari PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar.
Baca juga: Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp347 Miliar
"Jadi berawal dari penangkapan pelaku bernama Agung (Pertama) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," ungkap Darmawan.
"Dari pengembangan kasus Agung, lalu didapatlah Anto anggota DPRD Sinjai dari fraksi PAN. Mereka janjian sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkap Wahyu di depan hotel," sambungnya.
Baca juga: Dituduh Curi Ponsel, Pria di Adonara Dianiaya Hingga Tewas
Dari keduanya diketahui, pembelian narkoba jenis sabu itu hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. "Jumlah brang bukti sabu itu tidak sampai satu gram hanya 0,39 gram. Dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu. Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," pungkas Darmawan. (Z-3)