SEBANYAK 98 pelanggaran penyiaran yang terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Pelanggaran itu sudah diselesaikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, dengan memanggil partai politik (Parpol) serta calon anggota legislatif (Caleg) yang menyalahi aturan kampanye lewat lembaga penyiaran, bahkan ada juga yang sampai ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun KPID belum bisa banyak berbuat menghadapi pihak-pihak yang mulai mencuri start pada tahapan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPID Sulsel, Riswansyahm pada Workshop peliputan Pemilu 2024 oleh Dewan Pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Alasannya, tidak ada regulasi yang melarang atau mengatur pelarangan sosialisasi tersebut.
"Tapi yang pasti, kita akan selalu mengingatkan, agar lembaga penyiaran, baik itu televisi atau radio, jangan sampai bermain-main dengan cara mengundang caleg (Calon anggota legislatif) dan membangun pesan berisikan atau mengandung kampanye," sebut Riswan.
Baca juga: Rachmat Gobel Ajak Perantau Gorontalo Bangun Kampung Halaman
Menurutnya, kondisi itu sudah terjadi di media-media penyiaran nasional. Lembaga penyiaran, sudah ada mendahului peraturan yang ada terkait jatah iklan kampanye yang tayang.
"Nanti jika tahapan kampanye sudah mulai, kami akan meminta nama-nama program kepemiluan yang tayang di lembaga penyiaran, juga meminta jam-jam siar agar bisa melakukan pengawasan, meski sudah ada Peraturan KPU yang mengatur berapa porsi iklan dan durasi iklan kampanye," urai Riswan.
Baca juga: Sambangi Kantor DPC PPP Temanggung, Mardiono Ajak Diskusi Kader Secara Langsung
Dia menambahkan, yang paling banyak mencuri start kampanye berkedok sosialisasi adalah lembaga penyiaran nasional. Sementara sosialisasi di media lokal masih minim, karena juga minim anggaran.
"KPID Sulsel sudah mulai melakukan pemanasan, dan tidak bosan-bosan mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan di masa kampanye," tambah Riswan.
Hanya saja menurutnya, pihak KPID Sulsel akan kesulitan mengawasi media sosial, lantaran Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran, mengatur fokus penyiaran hanya pada media mainstream saja, tidak pada media sosial. "Kita juga sudah mewarning agar berhati-hati menggunakan medsos," tandasnya.
Sementara itu, regulasi terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jumlah akun medsos yang dapat digunakan untuk berkampanye oleh peserta Pemilu 2024 sebanyak 20 akun pada setiap jenis medsos. Jumlah tersebut, lebih banyak dibanding 2019, yang hanya boleh punya 10 akun medsos. (Z-3)