SATRESKRIM Polres Karawang menangkap 2 orang sindikat spesialis pengoplos gas elpiji. Pelaku berinisial EA (26) warga Subang, DH (38), dan seorang tersangka inisial D masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan Saat ditangkap, EA tengah melakukan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas subsidi 3 Kg kedalam tabung 5,5 Kg dan 12 Kg yang dibantu oleh DH.
Ketiga pelaku tersebut telah beroperasi selama 1 tahun dengan menyewa bengkel bekas di wilayah Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Baca juga: Pengamat: Tidak Pernah Ada Solusi dari Pemerintah untuk Atasi Kelangkaan LPG
Dari pengakuan tersangka, mereka membeli tabung gas elpiji dari beberapa warung terdekat hingga diluar kecamatan, secara eceran.
"Pelaku beroperasi selama 1 tahun, dan sudah hampir ribuan tabung gas yang di subsidi oleh pemerintah, dipindahkan ke tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk didistribusikan lagi ke warung-warung," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/7).
Akibat dari perbuatan pelaku, Polres Karawang menaksir kerugian pemerintah mencapai ratusan juta. Sejumlah barang bukti ikut disita di antaranya gas elpiji 3 Kg sebanyak 90 tabung, gas elpiji 5,5 Kg ada 6 tabung, dan gas elpiji 12 Kg sejumlah 25 tabung, beserta alat suntik, mobil, dan timbangan digital berhasil diamankan sebagai barang bukti di lokasi kejadian.
Baca juga: Gas Melon Langka, Pertamina Diminta Bereskan Masalah Distribusi
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 50 undang-undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar.Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena masih ada tersangka lain yang belum berhasil ditangkap.
(Z-9)