20 July 2023, 16:24 WIB

Perdagangkan Satwa Dilindungi Selama Setahun, Warga Kendal Ditangkap Aparat


Ahmad Mustaqim | Nusantara

MGN
 MGN
Aparat menunjukkan deretan satwa dilindungi yang diperdagangkan secara liar.

POLRESTA Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menangkap RAW, 25, dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Lelaki asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu mendapatkan untung puluhan juta dari hasil penjualan satwa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan RAW ditangkap pada 4 Juli 2023 di Kabupaten Kendal. Penangkapan dilakukan usai aparat berpura-pura menjadi calon pembeli.

"Mulai 25 Juni 2023 kami mencoba memesan (satwa) ke yang bersangkutan. Kemudian dia mengirimkan satu ekor burung paruh bengkok," kata Archye di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca juga: Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit

Ia mengatakan, penyelidikan lewat media sosial facebook dilakukan beberapa pekan. Terduga pelaku menggunakan akun bernama 'Mas Yanto' di akun media sosial facebook. Lewat akun tersebut, RAW menawarkan beragam jenis satwa bagi calon pembelinya.

RAW mengunggah satwa-satwa yang dilindungi lewat akun pribadi facebook. Bila ada yang berniat membeli, transaksi dilakukan secara daring dan dibuat lewat nomor rekening pribadi RAW. Satwa yang telah dibeli dikirim melalui travel yang melayani jasa pengiriman barang.

Baca juga: Seekor Penyu Hijau Terdampar di Pantai Selatan Tasikmalaya

"Yang bersangkutan meniagakan satwa selama satu tahun. Lebih dari 100 ekor burung paruh bengkok dijualbelikan dengan keuntungan Rp30 juta lebih," kata dia.

Jenis Satwa

Saat ditangkap, aparat menyita seekor burung Kakatua Maluku, 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Kakatua Jambul orange, dan seekor burung Kasturi Ternate. Selain itu, juga sebuah gawai dan satu buku rekening atas nama RAW yang digunakan untuk beroperasi.

"Setelah penangkapan, pelaku mengakui memperdagangkan satwa dilindungi dan tersangka disidik di Polresta Yogyakarta. Dia mengetahui kalau apa yang diniagakan itu dilindungi," kata dia.

RAW kini ditahan di Polresta Yogyakarta. RAW dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun pidana dan maksimal Rp100 juta.

Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman dan Kota, BKSDA Yogyakarta, Uut Budiarto mengungkapkan penangkapan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi perihal masih adanya tindakan jual-beli satwa. Ia mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa agar menyerahkan ke aparat maupun BKSDA terdekat.

"Apabila ada info satwa diperdagangkan melaporkan ke BKSDA atau kepolisian setempat. Satwa-satwa yang ada saat ini dititipkan ke (Kebun Binatang) Gembira Loka," ujarnya.

Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephin Vanda Tirtayani  menambahkan ada 10 ekor burung dilindungi yang dititipkan. Selain hasil perdagangan liar, juga hasil penyerahan masyarakat.

Menurut dia, ada beberapa ekor burung yang masih dikarantina karena penyakit di bagian paruhnya. Pihaknya masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan.

"Selain kami lakukan cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan. Kami ke depan akan koordinasi dengan BKSDA, apakah akan dikembalikan ke asalnya atau dilakukan karantina," ungkapnya. 

(Z-9)

BERITA TERKAIT