KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (17/7), menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) atau Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana Daerah Istimewa Yogyakarta, Kridho Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Menurutu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, tersangka diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 kuhap. Selanjutnya terhadap tersangka ks dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan Kelas II a Yogyakarta," katanya.
Baca juga:Kejari Sikka Gelar Kegiatan Donor Darah
Kasus ini berawal saat Kridho suprayitno mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino, Dirut PT Deztama Putri Sentosa, yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
"Namun tersangka Kridho Suprayitno telah membiarkannya. Padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kadipaten Pakualaman sesuai dengan fungsinya," katanya.
Baca juga: Peringati Hari Adhyaksa, Kejari Brebes Gelar Aksi Sosial
Dikatakan pula, tersangka Kridho Suprayitno dan Robinson Saalino sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya berkenalan dalam kaitannya jual beli tanah milik tersangka di Kalitirto sebesar Rp800 juta. Namun Robinson baru dibayar Rp400 juta dan belum melunasi.
Hanya saja, jelas Kajati, tersangka Krido sering menanyakan berbagai pembangunan yang digarap Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang belum ada izinnya dari Gubernur.
Merasa takut, akhirnya Robinson memberikan gratifikasi kepada Suprayitno. Gratifikasi itu antara lain dua bidang tanah di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi senilai Rp4,5 miliar. "Tanah ini kemudian telah disertifikasi atas nama Kridho Suprayitno," katanya.
Selain itu Robinson juga mengisi ATM sebesar Rp211,6 juta dan terakhir pada 7 Juli tersisa Rp3.506. Perbuatan tersangka, lanjutnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini adalah Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar dan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar.
Kejaksaan Tinggi mempersangkakan Kridho Suprayitno dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda pada kisaran Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Z-3)