TIM Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/7), menggeledah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dan rumah pribadi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno di bilangan Ngemplak, Sleman.
Kepala Seksi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7) malam menjelaskan penggeledahan ini dilakukan setelah menetapkan Lurah Desa Caturtunggal sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa.
"Sebelum rumah dan kantornya digeledah, Krido pernah dimintai keterangan sebagai saksi mafia tanah kas desa yang melibatkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang kini menjadi terdakwa," kata Herwatan.
Baca juga: KY dan MA Diminta Turun Tangan Terkait PKPU Hitakara
Penggeledahan ini, ujarnya, dilakukan Tim Penyidik Kejati setelah melakukan pengembangan perkara dari terdakwa Robinson Saalino dan tersangka Agus Santoso. Tim melakukanpenyitaan dokumen dan benda lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi itu
Menurut Herwatan, penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan.Di kantor yang menurut penamaan Keistimewaan DIY adalah Kundha Niti Mandhala Sarta Tata Sasana itu, tim menyita CPU monitor, hard disk, flash disk dan dokumen sebanyak 1 koper.
Baca juga: Kejari Batang Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan
Sedangkan penggeledahan juga dilakukan di Rumah Pribadi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari rumah pribadi itu tim menyita sekitar 20 bendel dokumen.
Herwatan menambahkan dalam kasus ini, tersangka Agus Santoso diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara, sebesar Rp2.952.002.940. (Z-3)