23 June 2023, 21:29 WIB

Belum Inkrah, Eksekusi Hotel Purajaya Beach Batam Dinilai Ilegal


Mediaindonesia.com | Nusantara

Ist
 Ist
Pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

PEMBONGKARAN Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam, Kepulauan Riau, dinilai ilegal dan melanggar hukum karena tanpa perintah dari pengadilan negeri setempat.

“Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada perintah dari pengadilan. Kami tidak akan menerima eksekusi tanpa dasar hukum, yakni perintah Pengadilan Negeri (Batam),” kata kuasa hukum PT Dhani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, Zecky Alatas, Jumat (23/6).

Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang tidak berwenang untuk mengeluarkan perintah eksekusi karena itu merupakan wewenang atau ranahnya PN Batam. “Meski BP Batam merasa menang lewat jalur PTUN, namun Pengadilan TUN tidak berwenang mengeluarkan perintah eksekusi."

Terlebih lagi, lanjut dia, putusan PTUN Tanjung Pinang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihaknya masih mengajukan upaya hukum. Atas dasar itu maka belum bisa dilakukan permohonan eksekusi. “Proses hukum masih berjalan. Kami masih menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Baca juga: Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga

Oleh Karena itu, Zecky bersama Ruri, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, sempat meminta secara langsung kepada Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan pihak terkait untuk menghentikan pembongkaran dan pengeluaran paksa seluruh barang yang berlangsung, pada Rabu (21/6).

“Ini perbuatan zalim. Pak Ruri, klien kami PT Dhani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel menyaksikan langsung penghancuran barang miliknya, gedung yang telah dipelihara dan dirawatnya selama 30 tahun,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, sesuai ketentuan Pasal 37 Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

“Klien kami menguasai 30 tahun, sudah sepatutnya dapat diperpanjang karena klien kami mempunyai hak privilage yang harus diutamakan. Saya harap BP Batam jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)

BERITA TERKAIT