UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sepakat bekerja sama dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat.
Rektor USK, Prof Marwan mengungkapkan kolaborasi antara kampus
Jantong Ate Rakyat Aceh dengan Kejati Aceh telah terwujud dan sudah diwujudkan dalam bentuk Pusat Riset Kejaksaan USK tahun sebelumnya.
"Banyak hal yang sudah dilakukan bersama selama ini. Kita ingin kerja sama yang sudah ada bisa diperkuat dan diperluas. Kita sama-sama lembaga pemerintah, sudah sepatutnya saling mengisi" turur Prof Marwan.
USK sangat berterima kasih atas perpanjangan MoU yang telah dilaksanakan kedua belah pihak. "Kolaborasi USK dan Kejati Aceh sudah banyak terlaksana. Salah satunya, saat Kejati Aceh mendampingi USK dalam hal lahan USK II," tambahnya.
Rektor Marwan berharap pendampingan dari Kejati Aceh terhadap segala
kegiatan USK, karena pengawalan amat berguna bagi USK yang berkomitmen berada di jalur yang benar. "Dari pengembangan SDM, pembekalan hukum syariah di Aceh akan kita laksanakan segera. Karena di Aceh agak unik, ada hukum nasional dan hukum syariah" bebernya.
Sementara Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan nota kesepahaman
ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya, yang sudah terjalin
antara kedua belah pihak. "Termasuk dalam hal penyediaan tenaga pendamping, ahli, konsultan, peneliti dan juga memberikan bantuan hukum."
Kerja sama, harapnya, dapat memberikan kebermanfaatan bagi para pihak, dan tidak sebatas seremonial belaka.
"Yang diharapkan semua pihak mampu menganalisa masalah hukum, agar objektif secara keilmuan," jelas Bambang. (N-2)