09 June 2023, 12:10 WIB

Indonesia dan Malaysia Sepakati Perjanjian Lintas Batas


Mediaindonesia.com | Nusantara

Dok.Kemendagri
 Dok.Kemendagri
Menndagri Muhammad Tito Karnavian menyepakati MoU mengenai perjanjian lintas batas bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution.

SETELAH memakan waktu bertahun-tahun, Indonesia dan Malaysia akhinya menyepakati lintas batas kedua negara. Kesepatakan itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6).

Baca juga: Kunjungi Entikong, Dirjen Imigrasi Pantau Para Pelintas di Perbatasan

"Pasal lainnya mengatur penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, titik masuk dan keluar, serta akses area," tulis Kemendagri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Sebagai informasi, perjanjian tersebut memuat 18 pasal, di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk dan keluar, serta penegakan hukum.

Tidak hanya itu, perjanjian itu juga mengatur penolakan perlintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan. Pasal lain juga mengatur komite teknis bersama dan kerahasiaan. Adapun penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.

"Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran." (RO/A-1)

BERITA TERKAIT