BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih mengeluarkan surat terbuka meminta Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Jayapura mengeluarkan Surat Penetapan Penahanan kepada terdakwa korupsi pengadaan helikopter Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob selaku terdakwa I dan terdakwa II Silvi Herawaty, Direktur Asian One Air.
"Ada empat pejabat Orang Asli Papua yaitu Barnabas Suebu mantan Gubernur Papua, Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, mereka ditahan. Bahkan, Lukas Enembe yang sakit keras juga tidak ada ampun. Tapi ini kenapa sikap yang sama tidak dilakukan terhadap Plt Bupati Mimika? Ini sangat aneh," ungkap Salmon Wantik, mewakili BEM Uncen dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6).
Diberitakan, pada persidangan awal, Senin (27/3) lalu, Pengadilan Tipikor Jayapura telah menggelar sidang pokok perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat Pemda Mimika, dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Keputusan pengadilan yang tidak menahan Plt Bupati Mimika, menurut Salmon, sangat tidak beralasan hanya dengan ketakutan adanya kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Mimika.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kalsel, RBT: Semua Masih dalam Proses Hukum
"Yang kondisi sakit berat seperti Pak Lukas saja tanpa ampun ditahan. Ini alasan yang tidak masuk akal. Roda pemerintahan akan tetap jalan dengan pejabat yang lain. Undang-undang sudah mengatur mekanisme itu. Jangan cari alasan yang mengada-ada," sambung Salmon.
Pentingnya pehananan terhadap terdakwa, lanjut dia, selain asas perlakuan adil, juga sangat mengkhawatirkan dan memungkinkan peluang dan kesempatan terdakwa Johannes Rettob mengulangi tindak pidana korupsi berkenaan dengan jabatannya tersebut.
"Maka bukan tidak mungkin dengan masih aktifnya menjabat sebagai Plt Bupati Mimika saat ini, maka terdakwa bisa saja melakukan tindakan abuse of power berupa dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya dapat memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut yang sebagian besar notabene berasal dari lingkup ASN Pemda Mimika," tukas Salmon.
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, BEM Uncen memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus berani menunjukkan sikap tegas untuk mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika.
"Masyarakat Papua menghendaki agar terdakwa kasus korupsi tidak dibiarkan berkeliaran. Jangan sampai koruptor non-OAP yang maling uang negara dibebaskan berkeliaran, sementara tersangka atau terdakwa korupsi OAP begitu cepat diperintahkan untuk ditahan," ucapnya. (I-2)