Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) yakni MSH berusia 37 tahun dari Mesir dan YBI berusia 25 tahun dari Nigeria karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengungkapkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda. Saat ini, keterkaitan antara dua orang itu sedang didalami petugas.
"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Sugito di Denpasar, Bali, Kamis (1/6).
Baca juga: Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan WNA dan WNI
MSH ditangkap pada 16 Mei 2023 saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan MSH. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
Baca juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada
Sedangkan, YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.
Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan juga palsu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," jelas Sugito.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (Ant/Z-11)