PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan seiring semakin maraknya kebakaran. Status siaga darurat karhutla dan kekeringan ditetapkan mulai Senin (22/5) sampai dengan 15 November.
"(Surat penetapan) status ini telah ditandatangani Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Penetapan status dilatarbelakangi kondisi kemarau dan sejumlah daerah di Kalsel yang sudah terlebih dahulu berstatus siaga darurat karhutla," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, R Suria Fadliansyah, Rabu (31/5).
Berdasarkan prakiraan BMKG Kalsel, musim kemarau berlangsung sejak pertengahan Mei dan puncaknya pada Agustus-September mendatang.
Baca juga: Belum Berhasil Dipadamkan, Karhutla Lahap 120 Hektare Lahan di Pesisir Selatan
Ada dua daerah di Kalsel telah lebih dulu menetapkan status siaga darurat karhutla yaitu Kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Beberapa daerah kabupaten lain juga dalam proses penetapan status siaga, seperti Kabupaten Tanah Laut, Banjar, Barito Kuala dan Tabalong.
"Berdasarkan hasil laporan Pusdalops BPBD Kalsel telah terpantau banyak titik panas dari satelit dan laporan kejadian Karhutla," kata Suria.
Suria menambahkan pihaknya akan segera menyiapkan personil dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas Penanganan Karhutla dan Kekeringan, serta melakukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan
melalui permohonan TMC dan operasi udara heli patroli dan water bombing kepada BNPB.
Baca juga: Karhutla di Silaut Pesisir Selatan Berangsur Padam
Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Kalsel, Bambang Dedi Mulyadi menambahkan, telah ada permohonan penggunaan TMC dan operasi udara dari Gubernur Kalsel dan BPBD Kalsel kepada BNPB.
"Saat ini Kalsel masih menunggu tindaklanjuti dari BNPB. Kita terus berkoordinasi dengan BNPB dalam rangka mempercepat bantuan pusat tersebut," ucap Bambang.