WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak serius menertibkan maraknya tambang batu bara ilegal yang muncul di sejumlah daerah.
"Berdasarkan pengamatan Walhi praktik penambangan batu bara ilegal di Kalsel terus berlangsung. Pemerintah dan aparat berwenang terutama Polda abai terhadap praktik tambang yang jelas merusak lingkungan dan merugikan negara ini," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, saat dialog bersama Pena Hijau Indonesia dalam persiapan kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rabu (31/5).
Praktik tambang ilegal maupun upaya menambang secara ilegal muncul di sejumlah daerah dan beberapa diantaranya sudah berlangsung lama. Menurut catatan Walhi Kalsel, praktik tambang batu bara ilegal muncul di sejumlah wilayah Kalsel, bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Aktivitas itu mengancam kegiatan belajar dan mengajar di Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Dirkrimsus Polda Kaltara Amankan Perempuan yang Diduga Lakukan Tambang Ilegal
Praktik tambang ilegal, termasuk yang sempat muncul di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, juga merusak permukiman penduduk, merusak jalan negara Trans-Kalimantan termasuk kawasan wisata Pantai Bunati di Kabupaten Tanah Bumbu, serta beberapa lokasi lain.
Praktik tambang ilegal di kawasan wisata Pantai Bunati ini juga menjadi perhatian serius Menparekraf Sandiaga Uno.
Baca juga: Masyarakat Dilarang Beri Makan Satwa Liar di Sekitar IKN
"Salah satu dampak parah kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal adalah rusaknya puluhan rumah penduduk dan longsornya jalan nasional Trans-Kalimantan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau kilometer 171 jalan Ahmad Yani arah Batulicin," ujar Kisworo.
Walhi juga mencatat sepanjang 456 kilometer jalan negara berstatus jalan Kabupaten hingga jalan nasional di Kalsel telah dikepung perizinan tambang. Berdasarkan overlay data spasial setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan nasional di Kalsel. (Z-6)