TERPENGARUH minuman keras, seorang suami di Pati, Jawa Tengah, tega membunuh istrinya yang hamil dua bulan. Terkuaknya pembunuhan tersebut karena kejanggalan keterangan suami korban. Sang suami mengatakan istrinya terjatuh dari sepeda motor.
Suami keji, MT, di Pati, Jawa Tengah, yang tega membunuh istrinya sendiri, Senin (15/5) dini hari, kini sudah diamankan pihak kepolisian. Ia tega membunuh istrinya, Melia Damayanti, 24, akibat pengaruh minuman keras.
Karena ada kejanggalan dari keterangan suami, polisi kemudian menangkapnya. Dugaan pelaku suami korban sendiri terkuak, karena dia mengatakan istrinya jatuh dari sepeda motor ketika diboncengnya.
Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tapos Depok
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Aditama, mengatakan kasus penganiayaan KDRT dilakukan suami korban sendiri.
Warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1 ini kemudian dicurigai warga dan dilaporkan ke polisi, karena MT membuat keterangan palsu bahwa istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan.
Diduga sebelumnya MT melakukan pemukulan kepada istrinya, ketika pelaku mengajak istrinya membeli popok dengan dibonceng dengan sepeda motor. "Polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah dan lapangan, tempat terjadi pemukulan, serta menetapkan suaminya sebagai tersangka. Pembunuhan dilakukan karena pengaruh minuman keras," ujar Andhika.
Baca juga: Tafsir Ayat Membunuh Seorang Manusia seperti Membunuh Seluruh Manusia
Tersangka yang juga suami korban, MT, menuturkan ia tega membunuh istrinya karena dituduh selingkuh. Pembunuhan dilakukan secara tidak sengaja, karena emosi sesaat, saat ia cekcok dengan istrinya.
Pelaku MT dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000. (Z-2)