02 May 2023, 13:17 WIB

Sebanyak 112 Perusahaan di Jawa Timur tidak Bayar THR Karyawan


Faishol Taselan | Nusantara

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
 ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ribuan buruh di Jawa Timur menggelar unjuk rasa di Surabaya, pada peringatan Hari Buruh Internasional

RIBUAN pekerja di Jawa Timur tidak menerima tunjangan hari raya. Pasalnya, sebanyak 112 perusahaan tidak membayarnya.

Mereka diadukan ke Posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Menurut catatan Disnakertrans Jatim, ada 112 perusahaan yang diadukan lewat posko.

Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo mengatakan,, sebagian perusahaan sudah proses ditindaklanjuti. Artinya  pengawas ketenagakerjaan melakukan fungsinya supaya mendorong pihak pengusaha menyelesaikan persoalan THR yang wajib dibayar ke para karyawan.

"Di Surabaya tinggal 18 perusahaan yang belum ditindaklanjuti, lalu
Sidoarjo tinggal empat," katanya.

Himawan mengakui bahwa jumlah pengaduan 112 perusahaan itu baru
di posko miliknya saja. Masih ada laporan yang masuk melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Posko THR LBH Surabaya.

Oleh sebab itu Disnakertrans Jatim terus melakukan konsolidasi data
dengan sejumlah pihak terkait, supaya mendapatkan data aduan yang valid. "Ada data yang belum terkonsolidasi, tapi tidak apa-apa, itu harus direspon positif. Artinya kesadaran buruh untuk melaporkan pelanggaran meningkat," jelasnya.

Untuk itu, Himawan bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim
berkomitmen kalau tidak ada kesepakatan pembayaran THR keagamaan,
pihaknya bakal menindak pengusaha. "Kami merekomendasi untuk memberikan sanksi berupa tidak ada layanan administratif perizinan atau berkaitan dengan kegiatan usaha. Itu di Jatim," tegasnya. (N-2)

 

BERITA TERKAIT