28 April 2023, 16:24 WIB

Jatam Desak Pemerintah Evaluasi PT IMIP Terkait Dua Pekerja Tewas Tertimbun Limbah Nikel


M Taufan SP Bustan | Nusantara

MI/Anggoro
 MI/Anggoro
Kawasan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah.

DIREKTUR Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng, Muhammad Taufik menilai, kecelakaan pekerja di kawasan tambang PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah daerah dan pusat harus melakukan evaluasi khusus secara menyuluruh kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya di wilayah kawasan industri PT IMIP.

“Apakah PT IMIP sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan benar. Itu yang perlu dievaluasi. Agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa seperti yang baru terjadi ini tidak terulang lagi,” terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/4).

Menurut Taufik, evaluasi itu harus dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan sudah betul-betul menetapkan dan menerapkan prosedur K3 pertambangan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia nomor: 38 tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara.

Baca juga: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Limbah Nikel, Polisi Dalami Unsur Kelalaian PT IMIP

Selain melakukan evaluasi berkaitan dengan keselamatan kerja, Jatam Sulteng, mendesak pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja, melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian serta penyakit akibat kerja.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk meminta PT IMIP melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba, setelah meninggalnya beberapa orang pekerja yang diduga berada di wilayah kawasan industri PT IMIP,” tegasnya.

Hal tersebut, tambah Taufik, sesuai dengan penjelasan sasal 14 ayat (2) Permen ESDM nomor 38 tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara, yang menyebutkan “dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba.

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dua Pelanggaran HAM Berat di Kalimantan Selatan

“Kami juga mengecam pemerintah dan perusahaan, yang diduga terkesan abai dengan keselamatan para pekerja yang bekerja di wilayah kawasan industri tambang seperti PT IMIP. Kejadian seperti ini terus terjadi, harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Arnold Firdaus mengaku, sudah menerima laporan pasca kejadian di kawasan PT IMIP.

Menurutnya, meski kejadian itu dilaporkan bukan kecelakaan kerja dan di saat waktu istirahat kerja, namun pihaknya tetap akan mengevaluasi PT IMIP.

“Evaluasi tetap dilakukan terutama soal keamanan pekerja,” tandas Arnold.

Seperti diketahui, dua orang pekerja tewas tertimbun material limbah nikel atau slag di kawasan penampungan limbah nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa nahas itu terjadi di saat jam istirahat kerja pada Kamis (27/4) sekitar pukul 11.34 WITA.

Sejak 2019 hingga 2023 ada 22 pekerja yang tewas di kawasan pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara. Tujuh kasus di antaranya terjadi di kawasan PT IMIP.

 

(Z-9)

BERITA TERKAIT