BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Palembang meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dimana usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun. Peserta dapat mengambil
hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Mochammad Faisal menyampaikan peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan
kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh
peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua," ucap Faisal, Selasa
(11/4).
Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya
penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Kemudian untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah
melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila
masih bekerja.
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi
Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke kantor cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek," jelas Faisal.
Pihaknya selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek
tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT. (N-2)