09 April 2023, 14:42 WIB

Kawal Pembangunan IKN, Mahasiswa Kritisi Efektivitas Kinerja Badan Otorita IKN


Media Indonesia | Nusantara

DOK/FORUM MILENIAL NUSANTARA
 DOK/FORUM MILENIAL NUSANTARA
Sejumlah mahasiswa menyoal kinerja Badan Otorita IKN dalam seminar yang digelar Forum Milenial Nusantara di Samarinda. 

MAHASISWA Kalimantan Timur dan para milenial Nusantara terus memperlihatkan keseriusannya dalam mengawal pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mereka juga tidak segan mengkritisi Badan Otorita IKN yang kinerjanya dinilai belum efektif.

Badan Otorita juga dikritisi karena dinilai belum memberikan kontribusi yang luas dalam pembangunan ibu kota baru. Kritisi para kawula muda itu terungkap dalam seminar yang bertema “Efektivitas Badan Otorita IKN di Mata Mahasiswa”.

Seminar digelar Forum Milenial Nusansatara di Kedai Kopi T-Co, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (8/4). Adapun narasumber dalam diskusi itu ialah para aktivis mahasiswa, terdiri dari Suardi (Sekretaris BEM se-Kaltim), Revy Fadli RR (Ketua Umum HMJ Ilmu Ekonomi Universitas Mulawarman 2020/2021), Rosalia Roselyn (Ketua BEM Fak Hukum Universitas Widya Gama Mahakam 2022/2023) dan Gabriel Alditia (Ketua Umum Dema Fasya Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda 2022/2023).

Mengawali pertemuan, pendiri Forum Milenial Nusantara Husein Firdaus memompakan semangat kepada para aktivis mahasiswa. Menurut dia, diskusi akan terus digelar pihaknya untuk membuktikan keseriusan mahasiswa, pemuda dan masyarakat Kalimantan timur dalam mengawal pembangunan IKN.

"Kita bersama bertekad terus memberikan masukan, sumbangsih pemikiran untuk dapat menyuarakan aspirasi sebagai bentuk partisipasi kita sebagai pemuda Kaltim," tegasnya.

Adapun tema seminar yang diangkat kali ini ialah : Efektivitas Badan Otorita IKN di Mata Mahasiswa. "Pasalnya, hingga hari ini yang bekerja di lapangan bukan sepenuhnya dari Badan Otorita melainkan dari BUMN maupun pihak swasta lainnya. Bahkan dari jajaran Badan Otorita belum mendapatkan hak kesejahteraannya selama pembangunan IKN. Dalam waktu dekat kita akan mengundang Badan Otorita IKN melalui peluncuran Forum Milenial Nusantara sebagai bentuk kritis kita bersama dengan para pemuda dan pihak pemerintah," tambah Husein Firdaus.


Tuntaskan konflik

Pada kesempatan itu, Roselina Roselyn, Ketua BEM Fakultas Hukum UWGM 2022-2023, mengungkapkan jika melihat produk hukum yang dibuat terkait pemindahan IKN, para mahasiswa perlu melihat urgensi yang ada dalam pembuatan produk hukum tersebut.

"Mengapa Badan Otorita harus dibentuk dalam bentuk Undang-undang yang mana secara yurisprudensi merupakan produk hukum tertinggi. Apabila kita melihat dari kinerja Badan Otorita IKN sendiri hingga saat ini masih belum terlihat jelas di lapangan. Bahkan ada dampak dari pembangunan IKN yang terkesan dibiarkan dan tidak dipikirkan mitigasinya oleh Badan Otorita, seperti halnya konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan lainnya," ungkapnya.

Dalam peraturan perundang-undangan transparansi publik, lanjut Roselina, perlu dijelaskan dari mana dan berapa besaran atau nilai gaji dari pejabat dan karyawan Badan Otorita IKN. "Hal tersebut jangan sampai menjadi opini publik bahwa pejabat di lingkungan Badan Otorita IKN hanya mendapatkan gaji dari masyarakat, namun tidak memiliki peranan atau pengaruh di masyarakat. Selain itu, apakah Badan Otorita IKN memiliki penyelesaian dalam setiap permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Untuk itu, dia mengajak para mahasiswa bisa berdiskusi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atau Jaringan Tambang (Jatam). Salah satu kasus yang harus dikritisi ialah kejadian diskriminasi di Kecamatan Sepaku, yang tidak mendapatkan bantuan dari Badan Otorita IKN.

"Jangan sampai nanti tiba-tiba terdapat putusan pengadilan yang tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat sekitar IKN," ungkapnya.

Selain itu, Roselina menambahkan hingga saat ini tidak terdapat putra-putri asli daerah Kaltim yang mendapatkan tempat di Badan Otorita IKN. Akibatnya, jika terjadi permasalahan terkait lahan adat dan konflik sosial lainnya, tidak mendapatkan penyelesaian yang baik dari pihak Badan Otorita IKN.


Tampil di publik


Di sisi lain, Revy Fadli RR, Ketua Umum HMJ Ilmu Ekonomi Unmul 2020-2021, mengajak mahasiswa dan kaum milenial melihat apa saja kewenangan dan peran Badan Otorita IKN untuk dapat menilai efektivitas kinerja badan tersebut. "Kita juga harus melihat sejauh ini apakah Badan Otorita pernah tampil di publik untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat. Karena tidak pernah, maka timbul perspektif atau opini liar di masyarakat yang pada akhirnya menimpakan kesalahan mendasar pada Badan Otorita IKN."

Peran Badan Otoria, lanjut dia, belum jelas karena hingga saat ini masih banyak permasalahan yang seharusnya menjadi kewenangan dari Badan Otorita, namun tidak diselesaikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya Tim Pelaporan yang menyampaikan kepada Badan Otorita IKN untuk meneruskan kondisi di lapangan.

Selanjutnya, Badan Otorita memerlukan transparansi publik sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja perkembangan yang terjadi di lapangan, seperti halnya yang pernah dilakukan Wakil Kepala Badan Otorita IKN yang sempat melakukan kunjungan ke Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.  "Namun kami melihat masih kurang peranannya di masyarakat."

Revy menambahkan adapun yang terjadi dalam proses pembangunan IKN kali ini, adanya rencana investasi dari asing yang akan bergabung untuk mendukung pembangunan IKN, ternyata hingga saat ini tidak tuntas. "Kemudian ada informasi bahwa apabila tender IKN bernilai lebih dari Rp100 Miliar, perusahaan tersebut harus berkonsorsium dengan BUMN. Hal itu mengakibatkan kurangnya peran dari perusahaan lokal, yang nantinya hanya akan menjadi Subkontraktor. Kondisi itu menjadi kendala berkurangnya peran perusahaan lokal dalam pembangunan IKN," tandasnya.


Kinerja Badan Otorita


Sementara itu, Suardi, Sekretaris Jenderal BEM Se-Kalimantan, menegaskan jika menyoal efektivitas kinerja Badan Otorita IKN, harus melibatkan dua sisi. Sisi mahasiswa dan sisi Badan Otorita untuk menjelaskan sejauh mana peranan Badan Otorita IKN.

"Kita juga harus melihat bagaimana perkembangan IKN sejauh ini, seperti halnya sumber daya yang ada di Kalimantan Timur. Persoalan standarisasi pekerja yang menggunakan standar nasional namun pekerja disini tidak memiliki standarisasi tersebut, sehingga muncul gejolak dari sisi ketenagakerjaan," lanjutnya.

Kemudian dari sisi konflik sosial, Suardi mengajak mahasiswa melihat bagaimana kondisi yang terjadi di lapangan, karena banyak penggusuran lahan adat, serapan tenaga kerja lokal, sehingga muncul gesekan-gesekan dari berbagai organisasi.

"Dari hal tersebut, kita harus dapat melihat imbas dari pemilihan pejabat dari Badan Otorita IKN yang tidak berasal dari masyarakat asli daerah, sehingga kurang efektif dalam meredusir permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan. Kita juga harus melihat bagaimana peran Badan Otorita IKN yang tidak terlihat di publik, jarang muncul di publik, dan bahkan hanya sedikit saja pertemuan yang dilakukan bersama dengan pihak Badan Otorita IKN," keluhnya.

Oleh karena itu, Suardi menilai mahasiswa perlu mengambil sikap terkait peranan Badan Otorita IKN. "Apakah perlu ada pergantian Kepala Badan Otorita IKN, atau sikap lainnya yang dapat memberikan tekanan kepada Badan Otorita, sehingga nantinya mereka akan tergerak bahwa ada suara-suara dari masyarakat asli Kaltim disini."

Jika melihat dari UU No 3 tahun 2022 terkait pemindahan IKN, bahwa setiap aktivitas atau kegiatan di IKN merupakan kewenangan atau tanggung jawab dari Badan Otorita IKN. "Kita melihat di sini bahwa kedudukan Kepala Badan Otorita IKN setara dengan menteri. Karena itu seakan terjadi dualisme pengelolaan dalam pembangunan IKN antara Kepala Badan Otorita dengan Menteri PU-Pera. Maka dari itu, perlu dilakukan sinkronisasi antara Badan Otorita dengan PU-Pera agar tidak terjadi dualisme yang akhirnya membentuk opini negatif di masyarakat," sambungnya.


Gaji pejabat


Pada pertemuan itu, Gabriel Alditia, Ketua Umum Dema Fasya UINSI 2022-2023, mengangkat isu yang berkembang saat ini, yakni para pejabat di Badan Otorita IKN belum mendapatkan hak atau gaji selama proses pembangunan IKN.

"Yang perlu kita lihat bahwa mengapa harus diberi gaji apabila peranannya atau kerjanya tidak terlihat di masyarakat. Fakta yang sudah ada. salah satu tanah milik keluarga saya di Kecamatan Sepaku hingga saat ini belum jelas statusnya. Sudah dilakukan sidang hingga beberapa kali namun tidak kunjung mendapat kejelasan," paparnya.

Dia setuju apabila diskusi menghadirkan pihak Badan Otorita IKN untuk dapat menghasilkan solusi dua arah dan lebih substansial.

"Badan Otorita IKN juga harus bersinergi dengan pihak BPN di Kaltim karena banyak permasalahan lahan yang terjadi namun tidak ada kesinambungan kerja sama untuk penyelesaian masalah tersebut," kritik Gabriel. (N-2)

BERITA TERKAIT