KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Pemilu 2024 akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lapas Pajangan, Bantul.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Kamis (6/4) menjelaskan, pembentukan PTS khusus itu mengacu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tidak hanya di Lapas Pajangan, TPS khusus itu nantinya akan didirikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, Islamic Center Bin Baz, Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dan Balai Panti Sosial Tresna Werdha.
Baca juga: KPU Sleman Menetapkan 3.446 TPS pada Pemilu 2024
"Kami juga sedang melakukan kajian kemungiinan mendirikan TPS khusus di Universitas Muhammadiyah Bantul," kata dia.
TPS lokasi khusus, ujarnya, didirikan untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga pemilih menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus sesuai kriteria dalam Peraturan KPU.
Baca juga: NasDem Akan Rekrut Banyak Saksi di TPS kawal Suara di Pemilu 2024
Didik mengatakan jumlah pemilih yang dimutakhirkan sementara dari TPS di 7 lokasi khusus tersebut sebanyak 2.920 pemilih. KPU Bantul melakukan restrukturisasi TPS pascapelaksanaan pencocokan dan penelitian sehingga jumlah TPS reguler berkurang dari 3.175 TPS menjadi 3.144 TPS. (Z-6)