BURONAN kasus korupsi Chee Yu (A Yung) berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (tabur) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli Sumatra Utara, Kamis (30/3), pukul 19.46 WIB. Chee Yu masuk daftar pencarion orang (DPO) sejak empat tahun lalu.
"Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun (tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia). Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap Terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi. Hari ini (Kamis, 30/3) terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut," papar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Baca juga: Polres Aceh Barat dan Ulama Berantas Judi Daring selama Ramadan
Chee Yu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ia terbukti menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terpidana bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.
Baca juga: Pakar Nilai Tuntutan Mati Teddy Minahasa Tepat, Banyak Hal Memberatkan
"Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara," tandas Yos.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan Pengadilan. (Z-3)