29 March 2023, 22:30 WIB

Trio Pencuri Besi Gorong-gorong yang Viral Dibekuk Polisi


CATUR IRAWAN | Nusantara

Metro TV/Catur Irawan
 Metro TV/Catur Irawan
Rekaman CCTV aksi trio pencuri besi penutup gorong-gorong di Surabaya, Jatim.

TIM Anti Bandit Polsek Gubeng Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian  besi penutup gorong-gorong yang terekam CCTV. Aksi mereka viral hingga membuat geram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih di bawah umur," ungkap Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Rizki Santoso, Rabu (29/3).

Ia menyebutkan, ketiga pelaku itu terdiri dari RW, 36, KA, 25, dan BP, 14. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan langsung digelandang di Polsek Gubeng Surabaya.

Baca juga : Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW

Diantara ketiganya, RW merupakan pelaku kejahatan kambuhan dengan kasus serupa (residivis). Kompol Rizki Santoso mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Gubeng Surabaya, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV saat mereka beraksi.

Dalam rekaman kamera CCTV yang sempat viral di media sosial ini, terlihat jelas aksi ketiga pelaku dengan santainya mencuri besi penutup gorong-gorong (drainase) di kawasan Jalan Ngagel Jaya Utara, Kecamatan Gubeng.

Baca juga : Komplotan Pencuri Emas Batangan di Ciputat Masih Diburu Polisi

Pelaku membawa besi curian itu dengan gerobak sampah yang ditarik menggunakan sepeda motor.

Setelah berhasil mencuri penutup gorong-gorong, pelaku menjual besi penutup drainase berukuran 3 m x 1 m ini kepada penadah.

Mereka memotong besi curian tersebut menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya seharga Rp275 ribu. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian penutup besi tersebut di dua lokasi berbeda.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor, gerobak sampah, dan belasan potongan besi penutup gorong-gorong.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (MGN/Z-4)

BERITA TERKAIT