29 March 2023, 16:13 WIB

Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan


Dwi Apriani | Nusantara

Dok. Media Indonesia
 Dok. Media Indonesia
Ilustrasi vonis hakim

M Jumadi, Kepala Desa Tanjung Ali, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan divonis 20 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/3).

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 yang terangkum dalam dana desa pada 2020. 

Ketua Majelis Hakim Editerial mengatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Cek Harga Pasar Tradisional, Jokowi Minta Harga Beras Turun

Sebelumnya M Jumadi dituntut Jaksa Kejari OKI dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara. 

"Selain itu menghukum terdakwa dengan wajib mengganti kerugian negara Rp162 juta, atau jika tidak dibayarkan ditambah dengan pidana 10 bulan penjara," kata dia.

Baca juga : Lalui Proses Panjang, Akhirnya KA Trans Sulawesi Resmi Beroperasi

Hal itu berdasarkan pula pada pertimbangan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti tidak menyerahkan uang BLT dana Covid-19 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp162 juta lebih.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Z-5)

BERITA TERKAIT