M Jumadi, Kepala Desa Tanjung Ali, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan divonis 20 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/3).
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 yang terangkum dalam dana desa pada 2020.
Ketua Majelis Hakim Editerial mengatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Cek Harga Pasar Tradisional, Jokowi Minta Harga Beras Turun
Sebelumnya M Jumadi dituntut Jaksa Kejari OKI dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
"Selain itu menghukum terdakwa dengan wajib mengganti kerugian negara Rp162 juta, atau jika tidak dibayarkan ditambah dengan pidana 10 bulan penjara," kata dia.
Baca juga : Lalui Proses Panjang, Akhirnya KA Trans Sulawesi Resmi Beroperasi
Hal itu berdasarkan pula pada pertimbangan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti tidak menyerahkan uang BLT dana Covid-19 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp162 juta lebih.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Z-5)