PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sedang harap-harap cemas menunggu kepastian disetujuinya daerah otonom baru Kabupaten Cianjur Selatan. Pasalnya, saat ini mimpi mewujudkan pemekaran wilayah itu tinggal menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, usulan pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan terus berprogres. Pembahasan dan persetujuan di tingkat Pemprov dan DPRD Jawa Barat telah selesai dan diserahkan ke pemerintah pusat.
"Sudah diserahkan ke tingkat pusat. Tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan bapak Presiden menyetujui Cianjur selatan menjadi Kabupaten Cianjur Selatan," kata Herman saat menghadiri kegiatan di wilayah selatan, beberapa hari lalu.
Secara geografis, wilayah Kabupaten Cianjur relatif cukup luas. Wilayahnya tersebar di utara, tengah, dan selatan. Secara administratif Kabupaten Cianjur terbagi menjadi 354 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 32 kecamatan.
"Dengan nanti berdirinya Kabupaten Cianjur Selatan, maka lebih mudah lagi melaksanakan pembangunan," tuturnya.
Herman tak memungkiri sejauh ini pembangunan di Kabupaten Cianjur belum merata ke semua wilayah. Terutama sektor infrastruktur jalan yang dirasakan cukup berat karena membutuhkan anggaran besar untuk memperbaikinya.
"Dengan panjang jalan kabupaten hampir 1.300-an kilometer, cukup sulit kalau harus menjangkau semua wilayah. Kalau nanti Cianjur selatan disetujui menjadi DOB, maka pembangunan sektor infrastruktur tidak akan terlalu sulit," ucapnya.
Terdapat 14 kecamatan yang bakal memisahkan diri menjadi bagian dari DOB (daerah otonomi baru) Cianjur Selatan. Ke-14 wilayah itu yakni Kecamatan Sukanagara, Pagelaran, Pasirkuda, Tanggeung, Cijati, Kadupandak, Takokak, Cibinong, Cikadu, Leles, Cidaun, Naringgul, Agrabinta, dan Sindangbarang.
Luas wilayah yang akan menjadi DOB Cianjur Selatan di 14 kecamatan itu ditaksir mencapai 231.105,88 hektare. Wilayahnya tersebar di 161 desa dengan jumlah penduduk sekitar 629.499 jiwa. (N-3)
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Terima Dua Usulan DOB