VR, 18, masih terbaring tidak sadarkan diri di ICU RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, usai terlibat kecelakaan di Jalan Mayjend Sutoyo, Selasa (8/3).
Saat kejadian, VR bersama rekannya M, 15, yang tengah mengendarai sepeda motor Jupiter Z terlibat kecelakaan dengan KP, 15, yang mengendari Yamaha R25. KP saat itu tidak sendiri, dia memboncengi T, 15.
Kuasa hukum VR, Feynita Susilo, menyebut tak ada impresi positif, empati, dan permintaan maaf dari pihak KP sebagai pelaku. Atas dasar itu, pihak keluarga VR menyatakan ingin proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Pramudi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Ciputat, Ini Respons Transjakarta
"Sikap Keluarga VR adalah akan terus melanjutkan proses hukum dan memohon agar pihak Kepolisian tetap menunjukan komitmen dan kesungguhan dalam mendalami permasalahan ini," ujar Feynita dalam keterangan resmi, Sabtu (18/3).
Feynita mengatakan, kondisi VR saat ini masih berada di ruang ICU dengan luka berat yaitu pendarahan di batang otak, retak di bagian tengkorak kepala, patah tulang pipi, pembengkakan di paru, dan pendarahan pada paru-paru.
Dia menyebut, pihak Keluarga VR dan KP beberapa kali bertemu namun pihak keluarga KP tidak menunjukan impresi positif dan empati kepada VR.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Mojokerto
"Bahkan, dalam sebuah kesempatan, keluarga KP sempat mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang menyatakan KP bersalah," kata Feynita.
Atas dasar ini, Feynita menyatakan pihak keluarga akan meneruskan kasus ini menuju proses hukum tanpa damai. Apalagi, T, selaku pihak yang dibocengi KP, tidak bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
"Pihak yang dibonceng oleh KP tidak mau diperiksa. Hingga saat ini pihak keluarga VR tidak mengetahui alasannya mengapa pihak yang dibonceng KP tersebut tidak kooperatif. Hal ini kami duga bisa saja dapat menghambat proses penyidikan. Kami masih menunggu sikap pihak kepolisan terkait hal ini," kata Feynita.
Feynita mengaku pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen lain terkait dengan kegiatan KP yang tidak wajar bagi anak usia 15 tahun. Salah satunya yakni akun media sosial KP yang memperlihatkan dirinya dengan motor Yamaha R25.
Menurut Feynita, KP sudah mulai mengunggah tentang motor dan aktivitas berkendara sejak 11 September 2022.
"Apabila memang akun Instagram itu benar dikelola atau dimiliki memuat tentang KP, kami menduga bukan kali pertama KP mengendarai motor meski pun masih berusia 15 tahun," kata dia.
Selain itu, Feynita juga mengaku menyerahkan link sebuah kanal youtube diduga milik orangtua KP. Kanal ini memuat beberapa konten berkendara motor berkecepatan tinggi.
Atas dasar itu, Feynita menduga ada peranan orangtua yang turut mempengaruhi perilaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi oleh KP.
"Kami memohon pihak kepolisian mendalami juga perihal peranan beberapa pihak serta pertanggungjawaban hukum pidana yang dimungkinkan sehubungan dengan dugaan ini atau setidaknya hal-hal yang memberatkan," kata Feynita.
Dalam kesempatan ini, Feynita turut menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, VR yang tengah memboncengi M hendak menyebrang menuju Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang. Namun tiba-tiba kendaraan Jupiter Z yang dia kendarai ditabrak dari arah samping oleh KP yang memboncengi T.
"Berdasarkan rekaman CCTV tampak VR dan M sedang berboncengan dari arah jalan Brumbungan kemudian menyebrang ke ruas Jalan Mayjend Sutoyo, ketika dari arah samping motor Yamaha R25 yang di tumpangi oleh KP dan T menabrak VR dan M. Motor Yamaha R25 diduga dikendarai KP dengan kecepatan tinggi tanpa upaya mengerem sehingga tabrakan berakibat fatal," kata Feynita.
Feynita menyebut, dalam tiga rekaman CCTV yang telah diserahkan kepada penyidik terlihat KP tidak menggunakan helm.
Menurut Feynita, KP juga diduga mengendarai motor dengan kecepatan yang melebihi batas, yaitu 50 km/jam sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau sebagaimana tercantum pada tanda marka jalan di lokasi kejadian (maksmimal 50 km/jam).
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, telah menentukan dalam Pasal 23 Ayat 4 bahwa 'kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam. Kecepatan maksimal di jalan antarkota 80 km per jam. Kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam'," kata Feynita.
Sebelumnya diberitakan, ada empat pelajar terlibat kecelakaan di Jalan Mayjen Sutoyo Depan Gang Anggrek III Kota Semarang.
Kasubnit Lantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko mengonfirmasi insiden kecelakaan yang melibatkan empat pelajar tersebut.
"Korban dirawat di RSUD Dr Kariadi Kota Semarang," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Dia menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Jupiter menyebrang dari arah utara (Dr Panjaitan) ke arah selatan (Gang Anggrek III).
"Penyebab kecelakaan diduga pengendara kurang waspada pandangan samping kiri dan tidak menunggu bebasnya arus lalu lintas," kata dia.
Setelah itu, pengendara sepeda motor Jupiter adu banteng dengan pengendara sepeda motor Yamaha R25 yang melaju dengan kecepatan tinggi.
"Saat itu sepeda motor Yamaha R25 melaju dari arah MT. Haryono ke Gajahmada," ujarnya. (RO/Z-1)