08 March 2023, 20:46 WIB

Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Kartu Selular Perdana Bodong


Akhmad Safuan | Nusantara

Ilustrasi
 Ilustrasi
Ilustrasi penangkapan oleh polisi

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah membongkar pembuatan dan peredaran kartu selular perdana ilegal (bodong) beromset Rp15 juta per bulan, seorang tersangka KA warga Dusun Jetis, Dlimas, Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap dengan barang bukti mesin pencetak kartu dan sejumlah kartu selular bodong

Pemantauan Media Indonesia Rabu (8/3) tersangka KA, pembuat dan pengedar kartu selular perdana ilegal, tidak dapat berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Mengenakan seragam tahanan warna biru dan kepala tertutup, KA hanya dapat diam ketika dipamerkan ke awak media berikut barang bukti modem pool alat untuk membuat kartu perdana ilegal. 

Baca juga : Tim SAR Temukan Nelayan yang Tenggelam di Perairan Nuba

"Dia menjalankan bisnis kartu perdana ilegal secara mandiri sejak tahun 2020," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio.

Bermodalkan modem pool yang dibeli secara online seharga Rp3 juta, kata Dwi Soebagio, tersangka menyalin data kependudukan seperti KTP dan KK ke kartu perdana kosong yang dibeli Rp3.000-Rp5.000, sehingga dalam satu mesin dapat memproduksi 50 kartu yang kemudian dijual Rp15.000 per unit.

Baca juga : Polda Sumsel Sita 174.800 Rokok Ilegal

Tersangka, lanjut Dwi Soebagio mempelajari keahlian memproduksi kartu secara otodidak. Lewat keahlian itu, ia mendapatkan Rp750 ribu 

Kejahatan itu terbongkat setelah adanya informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran kartu perdana jenis Telkomsel bodong alias palsu, kemudian diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan hingga dapat membongkar kasus ini. 

"Tersangka memperoleh data pribadi seperti KK dan KTP dari sebuah aplikasi smart app," tambahnya. (Z-5)

BERITA TERKAIT