WAKIL Dekan 2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), Arif Sugiono mengaku bersama Dekan Fisip Unila dan wakil dekan lainnya memberi tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada Rektor Unila saat dijabat Karomani dan para wakil rektor.
Hal itu diungkapkan Arif selaku saat menjadi saksi sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru pada dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan Chatib Basri, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (2/3).
Wakil Dekan Fisip Unila bidang Umum dan Keuangan itu mengutarakan untuk THR kepada Karomani dan Heryandi, dikumpulkan hanya dari dekan dan tiga wakil dekan yang masing-masing Rp5 juta dan Rp3 juta. "Untuk rektor yang menyerahkan dekan (Fisip Unila Ida Nurhaida), yang untuk wakil rektor saya yang menyerahkan," ujar Arif.
Pada kesempatan itu, terungkap bahwa THR tidak hanya dari dekan atau wakil dekan Fisip, tetapi dari para dekan fakultas lain. Alasan pemberian tersebut karena rektor dan wakil rektor tidak mendapat THR.
Terkait pemberian THR tersebut, Karomani membantah tidak pernah menerima. Namun, Arif menegaskan bahwa sumbangan tersebut yang menyerahkan Dekan Fisip Unila.
Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan lima saksi termasuk Arif Sugiono. Empat lainnya adalah Kepala Desa Tanjungbaru (Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan) Helmi Yusuf, satpam di rumah Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian dan dua orang tua mahasiswa yakni Linda Fitri dan Lies Yulianti.
Dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022, pengadilan telah memvonis Andi Desfiandi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Andi tertangkap tangan menyuap Karomani sebesar Rp250 juta. (OL-15)