01 March 2023, 16:32 WIB

Lagi, Kades Di Sumsel Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Desa


Dwi Apriani | Nusantara

DOK MI
 DOK MI
Dana Desa

KEPOLISIAN Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel menetapkan, CW, 50 tahun, Kepala Desa Negeri Ratu Baru sebagai tersangka kasus korupsi. Hal itu setelah polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Dana Desa dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kapolres OKU Timur AKB Dwi Agung Setyono melalui Kabag Ops Kompol Alex Andrian mengatakan tersangka dinyatakan terbukti menyelewengkan bantuan Dana Desa dengan modus mengerjakan beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.353.601.

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 di Kabupaten OKU Timur tepatnya dana desa di Desa Negeri Ratu Baru," katanya.

Dijelaskannya, ungkap kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan dan berdasarkan sejumlah barang bukti, ditemukan adanya penyimpangan. Kemudian kita lakukan penetapan tersangka terhadap CW, Kades Desa Negeri Ratu Baru," kata dia.

"Untuk unsur-unsur sudah terpenuhi. Hari ini kita akan laksanakan  tahap dua ke Kejari OKU Timur," jelasnya.

Selain menahan tersangka, Polres OKU Timur menyita beberapa barang bukti diantaranya, nota, stempel dokumen, rekening koran, rekening desa, dan barang bukti pendukung lainnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (OL-15)

 

BERITA TERKAIT