HINGGA kini, Kota Cirebon, Jawa Barat belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang kebencanaan. Karena itu BPBD Kota Cirebon mengusukan Cirebon segera membuat perda ini agar penanganan kebencanaan bisa dilakukan dengan baik.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo mengatakan Kota Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang belum memiliki payung hukum perda tentang kebencanaan. "Menurut kami perda itu penting," tutur Andi, Selasa (28/2).
Dijelaskan, sekali pun tingkat kerawanan bencana di Kota Cirebon tidak seperti daerah-daerah lain di Jawa Barat, namun regulasi mengenai kebencanaan sangat penting. Ini dikarenakan langkah-langkah antisipasi hingga penanggulangan bencana di Kota Cirebon dilakukan berdasarkan regulasi yang ada. Perda kebencanaan ini yang nantinya akan mengatur penanggulangan bencana dari hulu ke hilir.
Sebagai langkah awal, BPBD Kota Cirebon tahun ini sudah menganggarkan untuk penyusunan Naskah Akademik (NA) dari perda yang akan dibentuk tersebut. "NA sudah direncanakan tahun ini. Mudah-mudahan akhir tahun bisa lahir," tutur Andi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewanto, menyambut baik masukan dari BPBD yang menginginkan langkah-langkah penanggulangan bencana di Kota Cirebon diatur oleh payung hukum berbentuk perda. "Ini masukan yang harus dijadikan pertimbangan," tuturnya. (OL-15)