MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel Selasa (28/2) menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara kepada Dardalena, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Banyuasin, Sumsel. Dardalena dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp236.661.278.
Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. "Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardalena selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp236 juta," ujar Sahlan saat membacakan vonis.
Dalam pertimbangnya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dari layar monitor menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, menuntut dua tahun penjara terdakwa Dardalena. (OL-15)